CONTOH POLICY BRIEF PREVENTIF FRAUD RS
POLICY BRIEF
PENGUATAN
REGULASI PEMERINTAH DAERAH DALAM EARLY WARNING FRAUD RUMAH SAKIT
DI ………………………
EXECUTIF SUMMARY
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan sebagai single payer
dalam sistim tripartit pelayanan kesehatan telah menetapkan kebutuhan kuantitas
dan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandarisasi dengan biaya yang
terkendali. Saat ini Rumas Sakit sebagai unit plural center revenue (dengan majemuk unit pusat pendapatan) sangat
komplek dalam pelayanan dan permasalahan memiliki tantangan besar untuk
meningkatkan pendapatannya dengan tetap meningkatkan mutu pelayanan.
Manajemen Rumah Sakit adalah art of leadership dengan prinsip efektif
efisien untuk berkompetisi meningkatkan produktifitas dalam memuaskan pasien
dengan tetap berupaya meningkatkan pendapatan yang berbasis subsidi silang ber
koridor clean hospital and humanity
dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dari 1700 rumah sakit yang
bekerja sama dengan BPJS, Komisi Pemberantasan Korupsi sementara telah mendeteksi
adanya pelanggaran dalam hal keuangan (fraud)
pada 1 juta klaim dari dugaan kecurangan (fraud)
dalam175 ribu klaim atau senilai 400 Milyar selama tahun 2015 (saat ini sedang
dirujuk telusur ke Inspektorat Kemenkes). Tercatat sedikitnya 10 tindakan
diduga fraud sejak periode
diluncurkannya JKN, per 1 Januari 2014 lalu (Tempo.Co,2017).
KONTEKS PENTINGNYA PERMASALAHAN
Trend menunjukkan biaya dari
selain kapitasi dan INA CBGs pelayanan kesehatan dari tahun 2014 ke tahun 2015 tetap
dalam persentase, 4,314 Milyar (9%) menjadi 5,449
Milyar (9%), pelayanan kesehatan dari biaya kapitasi 8,348 Milyar (18%) menjadi
10,543 Milyar (17%), tetapi ada kenaikan pengeluaran dari biaya INA CBGs di
rumah sakit 33,838 Milyar (73%) menjadi 45,535 Milyar (74%) (Rakerkesnas,
2017).
Di ……………………., dengan pola makan/ pola hidup yang masih belum sehat akan lebih berisiko
terkena Penyakit Tidak Menular (PTM)) yang saat ini merupakan penyakit kontributor terbesar biaya pengeluaran kesehatan. Sayangnya justru masyarakat kurang
mampu yang banyak menderita PTM.
Data ……………………. menunjukkan masyarakat dengan total populasi ……………… jiwa masih
banyak mengonsumsi makanan minuman berisiko yaitu 16,72%
dari total belanja atau Rp.103.996,-
yaitu makanan minuman jadi, dan pengeluaran untuk tembakau dan sirih
6,77% dari total belanja atau Rp.42.079,- . Total belanja pengeluaran Rp. 621.981,- (Belanja Bukan Makanan
Rp.281.667 dan Belanja Makanan Rp.340.314,-). (BPS, 2015).
Hal ini menunjukkan trend ke depan bahwa rumah sakit masih
merupakan fasilitas kesehatan yang menjadi terminal
destination pelayanan kesehatan bagi masyarakat jika belum berhasil mengurangi faktor risiko penyakit. Pengeluaran
kesehatan tentunya akan bertambah jika suatu rumah tangga terpaksa harus
dirawat di rumah sakit, apalagi jika belum memiliki jaminan pembiayaan
kesehatan. Upaya mengurangi pengeluaran berlebih dapat ditempuh dengan
efeisiensi pembiayaan di rumah sakit.

Diagram Pie 1. Distribusi Penyakit 2015
(Rakerkesnas, 2017)
Tabel Sebaran Kasus dan Biaya Penyakit Tahun 2014
|
||||||
No
|
Penyakit
|
Jumlah
|
Persen
|
No
|
Penyakit
|
Biaya (M)
|
1
|
Kronis
|
14.846.487
|
46,9
|
1
|
Jantung
|
3,55
|
2
|
Akut
|
3.830.600
|
12,1
|
2
|
Penceranaan
|
3,337
|
3
|
Determinan Kes
|
2.593.903
|
8,2
|
3
|
Ginjal & Kemih
|
3,226
|
4
|
Ginjal Kemih
|
2.034.215
|
6,4
|
4
|
Kronis
|
2,908
|
5
|
Musculos
|
1.340.674
|
4,2
|
5
|
Pernapasan
|
2,474
|
6
|
THMT
|
923.303
|
2,9
|
6
|
Persalinan
|
2,343
|
7
|
Pencernaan
|
826.975
|
2,6
|
7
|
Musculos
|
2,143
|
8
|
Pernapasan
|
660.256
|
2,1
|
8
|
Stroke
|
1,547
|
9
|
Mata & Adneksa
|
651.308
|
2,1
|
9
|
Inveksi & Parasit
|
1,441
|
10
|
Persalinan
|
645.379
|
2,0
|
10
|
Reproduksi Wanita
|
1,221
|
11
|
Jantung
|
515.086
|
1,6
|
11
|
Kulit
|
976
|
12
|
Infeksi Parasit
|
448.186
|
1,4
|
12
|
Kanker
|
901
|
(Rakerkesnas 2017)


Diagram
Pie 2. Biaya Pelayanan Kesehatan Tahun 2015
(Rakerkesnas, 2017)
Berdasarkan laporan tersebut, pencegahan (early warning) bagi Rumah Sakit ……………. perlu dilakukan untuk menghadapi satgas KPK maupun Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) dari BPJS,
sebagai upaya mencegah hal-hal yang mendekati moral
hazard maupun fraud,
hidden cost (dana
tersembunyi) walaupun karena ignorance (ketidaktahuan) seperti yang tengah Perhimpunan
Rumah Sakit Indonesia (PERSI) diskusikan saat ini.
KRITIK KEBIJAKAN
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, sebagaimana
yang berlangsung sekarang, maka dapat disampaikan bahwa
1.
belum ada sistim pengawasan yang melekat,
terkait regulasi, verifikasi audit medis, clicical
pathway, pembinaan peer review
yang masih kurang dari ketentuan, maupun manajemen keuangan yang efisien.
2. Belum ada sosialisasi produk hukum terkait
a. Belum ada sosialisasi Permenkes RI No.28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada
Bab IV Pelayanan Kesehatan pada Sub Bab E point 4,5,6 :
Pasal 4, bila ruang rawat inap penuh maka peserta dapat dirawat di
kelasperawatan lebih tinggi paling lama 3 hari. Selanjutnya dikembalikan ke
ruang perawatan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas
kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab
faskes yang bersangkutan.
Pasal 5, Apabila kelas sesuai hak peserta/ kelas di atasnya penuh, peserta
dapat dirawat 1 tingkat di bawahnya lebih dari 3 hari, dan dibayar sesuai kelas
perawatan
Pasal 6, Bila semua kelas penuh, maka ditawarkan ke faskes setara dengan
fasilitas rujukan FKTL dan berkoordinasi dengan BPJS.
b. Perlu disosialisasikannya Permenkes No 4
Tahun 2017 tentang Peraturan penambahan biaya jika terpaksa naik kelas
c. Perlu dilakukan antisipasi jika Permenkes
No28 Tahun 2014 diterapkan
Tentunya akan menambah respon
time, juga kerepotan dari pihak rumah sakit maupun keluarga pasien
3. Belum diberlakukannya penegakkan sanksi
atas pelanggaran
Baru ada
sanksi pengembalian klaim jika terbukti bersalah dalam pengklaiman, tetapi
untuk fraud dalam hal-hal lain belum
ada apalagi untuk kasus-kasus yang sulit dalam pembuktian.
4. BPJS memberi pembinaan secara kontinu
terhadap faskes yang diindikasikan melakukan pelanggaran, melebihi dari yang
selama ini sudah dilakukan.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Rekomendasi yang dapat diberikan :
1.
Tim KMKB dianjurkan yang memahami
auditmedis, peer review, clinical pathway, rekam medis, manajemen
keuangan, peraturan/ hukum kesehatan maupun manajemen asuransi kesehatan
2. Peran regulator yang lain adalah perlu
suatu wadah/ bentuk yang berfungsi untuk turut mensosialisasikan peraturan yang
berlaku kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat,
3. Diberi respon atau tanggapan maupun bentuk
pembinaan terhadap setiap adanya indikasi terjadinya moral hazard atau fraud, melalui
tim pengawas baik dari BPJS, KPK maupun Kementerian Kesehatan yang dalam hal
ini dapat diwakili oleh Dinas Kesehatan ………………………..
a. Setuju BPJS watch bahwa petugas BPJS center yang ada di Rumah Sakit perlu turut
membantu mencarikan kamar untuk pasiendi rumah sakit
b. Tidak menutup kemungkinan untuk
memberlakukan sanksi moral seperti yang sudah berlangsung saat ini, yaitu
dengan memasukkan dalam media sosial secara langsung oleh masyarakat yang
ternyata membawa dampak kehati-hatian lebih besar bagi fasilitas kesehatan.
4. Sebagai antisipasi pemberlakuan Permenkes
No.28 Tahun 2014 tentunya membutuhkan kerja sama lintas FKTL, untuk itu
diperlukan adanya close reference antar
rumah sakit berjejaring maupun sekelas serta bantuan fasilitasi sigap dari BPJS
untuk memudahkan perpindahan peserta
5. Dianjurkan setiap rumah sakit menggunakan
sistim informasi yang terstandar, seperti SIMRS, tambah e-clinical pathway, dan sistim informasi lain yang dapat
menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja dan meminimalkan kesalahan
6. Melaksanakan semua indikator mutu
pelayanan, termasuk penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang didalamnya
menegaskan lamanya waktu pelayanan suatu tindakan, dsb misal kapan lama waktu
pelaksanaan operasi dari pendaftaran pertama sampai tindakan selanjutnya,
maupun tindakan lainnya.
PENUTUP
Melalui upaya early warning dari pihak regulator
(selain KPK dan BPJS) ini maka setidaknya kita turut berkontribusi
meminimalisir lebih banyak pengeluaran masyarakat, semata untuk
mengurangi biaya pengeluaran kesehatan terutama bagi masyarakat terbawah dan mendekati terbawah.
Kresnawati, SKM, MPH
Magister Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen
Asuransi Kesehatan
UGM 2011
Sumber :
3. media online Tempo.Co, 22 Februari 2017
4. Permenkes RI No.28 Tahun 2014
5. Permenkes RI No.4 Tahun 2017
Lampiran :
Tabel Pengeluaran
Rata-rata Perkapita Sebulan Menurut Kelompok Makanan di ................. (Rupiah), 2015
|
||||||||||||||||||||||
Kelompok
Makanan
|
Pengeluaran
Rata-rata Perkapita Sebulan
|
%
|
Kelompok
Bukan Bahan Makanan
|
Pengeluaran
Rata-rata Perkapita Sebulan
|
%
|
|||||||||||||||||
Padi-padian
|
56 584,00
|
9,10
|
Perumahan, bahan bakar, penerangan, air
|
128 430,00
|
20,65
|
|||||||||||||||||
Umbi-umbian
|
2
178,00
|
0,35
|
Aneka barang dan jasa
|
77 612,00
|
12,48
|
|||||||||||||||||
Ikan
|
11 490,00
|
1,85
|
Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala
|
17 317,00
|
2,78
|
|||||||||||||||||
Daging
|
11 838,00
|
1,90
|
Barang yang tahan lama
|
38 513,00
|
6,19
|
|||||||||||||||||
Telur dan susu
|
18 088,00
|
2,91
|
Pajak pemakaian dan premi asuransi
|
7 924,00
|
1,27
|
|||||||||||||||||
Sayur-sayuran
|
20 051,00
|
3,22
|
Keperluan pesta dan upacara
|
11 871,00
|
1,91
|
|||||||||||||||||
Kacang-kacangan
|
14 793,00
|
2,38
|
||||||||||||||||||||
Buah-buahan
|
17 236,00
|
2,77
|
Total
|
281 667,00
|
45,29
|
|||||||||||||||||
Minyak dan lemak
|
9 393,00
|
1,51
|
||||||||||||||||||||
Bahan minuman
|
12 690,00
|
2,04
|
||||||||||||||||||||
Bumbu-bumbuan
|
11 042,00
|
1,78
|
||||||||||||||||||||
Konsumsi lainnya
|
8 856,00
|
1,42
|
||||||||||||||||||||
Makanan dan minuman jadi
|
103 996,00
|
16,72
|
||||||||||||||||||||
Tembakau dan sirih
|
42 079,00
|
6,77
|
||||||||||||||||||||
Total
|
340 314,00
|
54,71
|
||||||||||||||||||||
Sumber :
|
Susenas 2015, Badan Pusat Statistik ....................
|
|||||||||||||||||||||
Grand Total pengeluaran
|
621.981
|
100,00%
|
||||||||||||||||||||
Beberapa hal yang dapat diindikasikan fraud
oleh KPK maupun BPJS watch :
1. Up coding
Berusaha membuat kode diagnose, tindakan dan pelayanan yang ada lebih
tinggi atau lebih kompleks dari yang seharusnya dikerjakan; sebagai contoh diabetes
mellitus type 2 tanpa comorbidity ditulis dengan komplikasi neuropatik
2. Phantom Billing
Bagian penagihan diinstitusi faskes membuat suatu tagihan ke BPJS dari
suatu tagihan yang tidak ada
3. Inflated Bills
Suatu tindakan membuat tagihan dari suatu pelayanan RS menjadi lebih tinggi
dari yang seharusnya
4. Service unbundling or fragmentasition
Suatu tindakan yang sengaja melakukan pelayanan tidak langsung secara
keseluruhan tetapi dibuat beberapa kali pelayanan, misalkan pasang pen 3 buah
pada tindakan operasi patah tulang,dipasang 2 pen dulu selama masa rawat inap
pertama dan pen yang lain dipasang pada periode operasi berikutnya.
5.
Standard of Care
Suatu tindakan yang berusaha untuk memberikan pelayanan dengan menyesuaikan
tarif Ina CBGs yang ada sehingga dikawatirkan menurunkan kualitas dan standar
pelayanan yang diberikan.
6. canceled cervice
Melakukan penagihan atas pelayanan yang dibatalkan
7. No Medical value
Melakukan pelayanan kesehatan yang tidak memberikan manfaat untuk
pemeriksaan dan penatalaksanaan pasien, contoh pemeriksaan penunjang yang tidak
diperlukan.
8. Unnecessary treatment
Melakukan suatu pengobatan atau memberikan suatu layanan kesehatan yang
tidak dibutuhkan/ diperlukan oleh pasien.
9. Length of Stay
Melakukan perpanjanganmasa rawat di faskes, biasanya di ruangan ICU dengan
ventilator kurang dari 36 jam, tapi masih rawat inap dibuat lebih lama dari 72
jam agar mendapat tarif yang lebih tinggi
10. Keystroke mistake
Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja dalam input penagihan pasien dalam
sistem tarif untuk mencapai penggantian tarif yang lebih tinggi
11. Penuhnya tempat tidur rawat inap bagi
pasien BPJS kesehatan dan sebaliknya bagi pasien umum
12. Meminta pasien membeli obat di luar rumah
sakit, karen terbatasnya obat-obatan e-katalog tetapi jika dengan harga HET (Harga Eceran Tertinggi) barang tersedia (permainan dari PBF atau Pedagang Besar Farmasi)
13. mengulang klaim obat/ memberi melebihi
kebutuhan pasien dan sejenisnya
14. Indikator mutu yang meliputi akreditasi, peer reviwe, admisi dsb.
Komentar
Posting Komentar