JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRASI KESEHATAN KEPMEN PAN 42/2000
JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN
KEP MEN PAN RI NO 42 TAHUN 2000
Adminkes adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang
untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan,
perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan
kesehatan secara profesional. Upaya pembinaan karir kepangkatan,
jabatan dan peningkatan profesionalismenya telah diatur berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor :
42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan
dan angka kreditnya.
B. Tujuan Pelatihan
Tujuan Umum
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu
melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat Fungsional Adminkes.
melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat Fungsional Adminkes.
Tujuan Khusus Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu :
1. Memahami visi dan misi Kementerian Kesehatan RI.
2. Memahami tentang tata pemerintahan yang baik.
3. Memahami dasar-dasar administrasi kesehatan.
4. Memahami tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan.
5. Memahami tentang pelayanan adminstrasi kesehatan
6. Menerapkan prinsip-prinsip analisis kebijakan publik
7. Memahami prosedur perijinan institusi dan pemberian jasa di bidang
kesehatan.
8. Melaksanakan penilaian dan penyajian hasil akreditasi institusi dan
program-program kesehatan.
9. Memahami sertifikasi tenaga kesehatan tenaga kesehatan dan produk
yang terkait dengan bidang kesehatan.
10.Memahami pembuatan karya tulis/ilmiah.
11.Menyusun kerangka acuan dan laporan.
12.Menghitung angka kredit dan mengajukannya dalam bentuk DUPAK.
Administrator Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi
pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program
pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di
luar Kementerian Kesehatan.
Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program di lingkungan Depkes, Kessos dan di instansi Depkes dan Kessos. Adminkes adalah orang yang sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tugas Pokok seorang Administrator Kesehatan adalah
melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan,
akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
Unsur-unsur
utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :
- Persiapan pelayanan adminkes.
- Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
- Pengorganisasian pelaksanaan program.
- Fasilitasi pelaksanaan program.
- Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
- Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan akreditasi institusi.
- Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
- Pelaporan.
Unsur-unsur
pengembangan profesi administrasi kesehatan yang dapat dimasukkan dalam
angka kredit adalah :
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
- Penterjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
- Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.
Unsur-unsur
penunjang administrasi kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit
adalah :
- Pengajar / pelatih di bidang adminkes.
- Peran serta dalam seminar/lokakarya.
- Keanggotaan dalam profesi.
- Keanggotaan dalam Tim Penilai adminkes.
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
- Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Komentar
Posting Komentar