JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRASI KESEHATAN KEPMEN PAN 42/2000

JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN
KEP MEN PAN RI NO 42 TAHUN 2000



  Adminkes adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan secara profesional. Upaya  pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalismenya telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan dan angka kreditnya.

B. Tujuan Pelatihan 
Tujuan Umum Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu 
melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat Fungsional Adminkes.

Tujuan Khusus Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu :
1. Memahami visi dan misi Kementerian Kesehatan RI.
2. Memahami tentang tata pemerintahan yang baik.
3. Memahami dasar-dasar administrasi kesehatan.
4. Memahami tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan.
5. Memahami tentang pelayanan adminstrasi kesehatan
6. Menerapkan prinsip-prinsip analisis kebijakan publik 
7. Memahami prosedur perijinan institusi dan pemberian jasa di bidang  
    kesehatan. 
8. Melaksanakan penilaian dan penyajian hasil akreditasi institusi dan 
    program-program kesehatan. 
9. Memahami sertifikasi tenaga kesehatan tenaga kesehatan dan produk 
    yang terkait dengan bidang kesehatan. 
10.Memahami pembuatan karya tulis/ilmiah. 
11.Menyusun kerangka acuan dan laporan. 
12.Menghitung angka kredit dan mengajukannya dalam bentuk DUPAK.
Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.



Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program di lingkungan Depkes, Kessos dan di instansi Depkes dan Kessos. Adminkes adalah orang yang sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.



Tugas Pokok seorang Administrator  Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.

Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :

  1. Persiapan pelayanan adminkes.
  2. Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
  3. Pengorganisasian pelaksanaan program.
  4. Fasilitasi pelaksanaan program.
  5. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
  6. Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
  7. Pelaksanaan akreditasi institusi.
  8. Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
  9. Pelaporan.



 Unsur-unsur pengembangan profesi administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
  2. Penterjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
  3. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.

 Unsur-unsur penunjang administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :

  1. Pengajar / pelatih di bidang adminkes.
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya.
  3. Keanggotaan dalam profesi.
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai adminkes.
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

Komentar

Postingan Populer