AF - TOLERANSI DAN KOMITMEN MENUJU SEHAT
Lokal, 26 September 2015
SDG (Susainable Development Goals) adalah kelanjutan dari MDG's, pembangunan berkelanjutan berupa pengentasan kemiskinan dan perbaikan pendidikan. PBB dalam pertemuan tanggal 25 September 2015 kemarin kembali meminta komitmen para negara di dunia (193 negara) untuk melanjutkan janji-janji mereka sebelumnya untuk terus meningkatkan target-target pembangunan kesehatan.
JK dalam uraiannya menjelaskan bahwa hal yang diperlukan Indonesia adalah menajamkan dalam program-program pengentasan kemiskinan. Paradigama harus diubah, dari kuratif (bagaimana kalau orang sakit dirawat di mana), tetapi preventif promotif (bagaimana orang menjadi tidak sakit). Hal ini bukan berarti kalau sakit ditanggung pemerintah tetapi bagaimana mendorong orang lebih sehat.
Dalam SDG, sesuai dengan poin 17, yakni partisipatif maka perubahan paradigma itu harus menjadi gerakan bersama masyarakat, bekerja sama lembaga swadaya masyarakat (contoh MADANI), bahu membahu untuk mewujudkannya.
(Colek Bapak Kartolo, Prof Adang, dr Kartono Mohammad, Persakmi's dll tidak tersebutkan, semoga....(kaitan dengan RUU tembakau)
JK dalam uraiannya menjelaskan bahwa hal yang diperlukan Indonesia adalah menajamkan dalam program-program pengentasan kemiskinan. Paradigama harus diubah, dari kuratif (bagaimana kalau orang sakit dirawat di mana), tetapi preventif promotif (bagaimana orang menjadi tidak sakit). Hal ini bukan berarti kalau sakit ditanggung pemerintah tetapi bagaimana mendorong orang lebih sehat.
Dalam SDG, sesuai dengan poin 17, yakni partisipatif maka perubahan paradigma itu harus menjadi gerakan bersama masyarakat, bekerja sama lembaga swadaya masyarakat (contoh MADANI), bahu membahu untuk mewujudkannya.
(Colek Bapak Kartolo, Prof Adang, dr Kartono Mohammad, Persakmi's dll tidak tersebutkan, semoga....(kaitan dengan RUU tembakau)
Alhamdulillah hubby bukan perokok. Sebenarnya saya pribadi tidak terlalu ekstrim melarang orang merokok, benar itu adalah hak asasi. Hak asasi setiap orang juga untuk menghirup udara segar tanpa asap tembakau dengan berbagai pengetahuan mengenai bahaya kesehatan maupun bahaya ekonomi (health expenditur) pada perokok pasif, sama-sama saling menghargai.
Himbauan ini memang harus didukung dengan kebijakan yang kuat. Advocacy pegiat kesehatan dan peran pemda sangat diharapkan. Daerah yang sudah bagus komitmen perhatiannya terhadap kesehatan salah satunya adalah Pemkab Purwakarta yang telah mengeluarkan Per Bup No.71 tahun 2015 tentang larangan merokok bagi pelajar. Peraturan tersebut diberlakukan secara serentak mulai 1 Oktober 2015.
Perbub tersebut berisi larangan bagi para pelajar untuk merokok serta
larangan bagi warung, toko, minimarket serta supermarket menjual rokok
kepada pelajar dan anak di bawah umur. Larangan juga termasuk bagi
orangtua yang menyuruh anaknya membelikan rokok
Dalam perbup tersebut, diberikan sanksi berat bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok, begitu pula kepada pemilik warung dan usaha yang kedapatan menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur.
Hukumannya bagi pelajar atau anak di bawah umur merokok tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar, usahanya akan ditutup.
Dalam perbup tersebut, diberikan sanksi berat bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok, begitu pula kepada pemilik warung dan usaha yang kedapatan menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur.
Hukumannya bagi pelajar atau anak di bawah umur merokok tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar, usahanya akan ditutup.
Adapun bentuk perhatian pemerintah yang sudah sangat bagus toleransinya menurut saya adalah dengan memberikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada setiap kantor pemerintah pada khususnya. Beberapa kantor akhirnya merancang anggaran RBA untuk membuat ruang khusus merokok, salah satunya adalah Kantor Pengadilan Kota
Tegal.Ruang khusus untuk merokok dibuat menindaklanjuti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah menjadi kesepatan bersama (Peraturan
bersama Menkes dan Mendagri). Sangat tolerans......Belajar hidup damai, semoga sama-sama bisa
saling menghargai.

Komentar
Posting Komentar