AF-TUGAS TIM DINKES DALAM RANGKA JKN
Dear Pembaca,
Seharusnya tulisan ini muncul lebih awal daripada tulisan di bawah ini di blog saya, susunan menjadi terbalik karena ini hanya refresh apa yang sudah di tulis sehingga tulisan awal justru ditulis di akhir dan sebaliknya :) no matter yaa.....
Ini hanya sekedar ilustrasi bagaimana peranan Dinas Kesehatan di era JKN. Tentunya sebagai regulator yang baik, tidak boleh regulator merangkap pelaku/ operastor. Seperti biasa saya hanya dapat menyimpulkan dari sependek yang saya paham. Penghargaan yang tinggi untuk Prof. dr Laksono Trisnantoro, atas semua ide-ide beliau, Barokallah.......
Mari kita baca bersama mohon masukan dan saran atas kurangnya pemahaman saya
TUGAS TIM DINAS KESEHATAN DALAM
RANGKA PEMANFAATAN
DANA BLUD YANG BERASAL DARI DANA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KERANGKA
ACUAN REGULATOR DAN PENGAWAS MELIPUTI :
1.
Aspek
Filosofi dan Sosialogis
Bahwa masyarakat membutuhkan
perlindungan dalam mengkonsumsi kesehatan, ketidaknyamanan yang diberikan baik
oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun oleh insured (BPJS)
2.
Aspek
Konsep Universal
Sesuai komitmen ketetapan WHO
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu upaya
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui peningkatan pelayanan
kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Tegal yaitu melalui pengawasan dan monitoring evaluasi pelaksanaan pelayanan
kesehatan dalam setiap bulannya.
3.
Aspek
Hukum
a)
Menetapkan
kebijakan-kebijakan pelaksanaan kegiatan
b) Memberikan perijinan kepada
praktik dari Pemberi Pelayanan Kesehatan,
perijinan kelayakan semuan fasilitas kesehatan (termasuk Rumah Sakit),
mengontrol perijinan dan memberikan pelayanan masalah perijinan
TUGAS MASING-MASING
JABATAN :
Kepala
Dinas :
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayah Kabupaten Tegal
Ketua
Tim :
1
Mengorganisasi
masing-masing tugas dan wewenang masing-masing Bidang
2
Memantau
jalannya kegiatan, monitoring evaluasi , pelaporan, keluhan dan advokasi
kegiatan
Sekretaris
:
1
Sebagai
penghubung antar program dalam intern Dinas Kesehatan sehubungan dengan
pelaksanaan setiap kegiatan
2
Sebagai
penghubung antar sektor antara Dinas Kesehatan dengan Dinas lain sehubungan
dengan pelaksanaan setiap kegiatan
3
Mengarsipkan
setiap kegiatan, pelaporan dan dokumentasi kegiatan
4
Bertanggung
jawab mensosialisasikan hasil kegiatan kepada FKTP, RS, maupun BPJS
Ketua
Bidang :
1
Merencanakan
kegiatan Monitoring dan Evaluasi
2
Bertanggung
jawab dengan tugas bidangnya masing-masing
3
Memantau
(monitoring) dan mengevaluasi di semua
Fasilitas Kesehatan, maupun pemberi pelayanan kesehatan baik dengan bekerja
sama dengan BPJS maupun melalui supervisis kegiatan
4
Melakukan
pendampingan kepada FKTP, Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun Fasilitas
Kesehatan untuk pelaksanaan BLUD yang berkaitan dengan kegiatan bidang
masing-masing
I Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi
Aspek Kepesertaan :
Koordinator :
a.
Membantu
integrasi Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional
b. Mengkoordinasikan
variabel-variabel kepesertaan yang diprioritaskan dalam Jamkesda
c. Mengkoordinasikan dengan lintas
sektor mengenai kepesertaan tambahan dalam rangka penambahan kepesertaan
Jamkesda Provinsi
d. Mengkoordinasikan dan mendata
dari 29 Puskesmas tambahan peserta yang akan dibantu oleh Pemerintah Daerah
melalui Jamkesda
e. Memberi sosialisasi
kepada fasilitas kesehatan dan Pemberi Pelayanan Kesehatan mengenai
perubahan premi, tambahan persyaratan, dsb
Aspek Advokasi dan
Sosialisasi
Koordinator :
a) Meminta kerja sama Pemerintah
Daerah untuk memberi bantuan biaya untuk beberapa kebutuhan baik program maupun
kebutuhan yang belum terdanai
b) Meminta dukungan support kegiatan
maupun kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk program yang berkaitan dengan
Jaminan Kesehatan Nasional seperti pengurangan Angka Kematian Ibu, bayi
sehingga kegiatan dapat terintegrasi lintas program dan lintas sektor
c) Meminta Pemerintah Daerah untuk
membantu sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan Jaminan Kesehatan
Nasional, melalui pertemuan-pertemuan stake
holder pada masing-maing jenjang wilayah
d) Mensupport kegiatan Jaminan
Kesehatan Nasional melalui berbagai program dan kegiatan
II. Ketua Bidang Penanganan dan Keluhan
Aspek Administrasi
dan Keluhan meliputi :
A. Aspek Pembiayaan
Koordinator :
1)
Monitoring
dan evaluasi mengenai keuangan selama pemberian dana dari Jaminan Kesehatan
Nasional melalui pengecekan pembukuan
2)
Mengecek
pembukuan pencapaian target dan realisasi kegiatan
B.
Aspek
Pengorganisasian dan Manajemen
Koordinator :
1)
Mengorganisasi
lintas program Dinas Kesehatan dalam membahas materi Jaminan Kesehatan Nasional
dan perkembangan peraturan, kebutuhan obat-obatan, saran prasarana maupun
sumber daya tenaga
2)
Mengorganisasi FKTP dalam melakukan kerja sama dengan BPJS
3)
Mengkoordinasi
FKTP dalam membuat perumusan Peraturan
Bupati mengenai kebijakan seperti penetapan Jasa Pelayanan, macam
pelayanan yang diberikan, dsb
C.
Aspek
Pelayananan dan Penanganan Keluhan
Koordinator :
1) Memfasilitasi keluhan disampaikan
Pemberi Pelayanan Kesehatan kepada Insurer (BPJS)
2) Memfasilitasi keluhan yang
disampaikan Fasilitas Kesehatan kepada Insurer (BPJS), seperti permintaan
blanko klaim non kapitasi, sosialisasi materi PKS, membantu distribusi dari
lembaga independen BPJS kepada FKTP, dsb
3) Memfasilitasi keluhan masyarakat
yang disampaikan secara tidak langsung kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan
4) Memfasilitasi keluhan masyarakat
yang disampiakan secara tidak langsung kepada BPJS
5) Membantu memfollow up keluhan
sesuai kewenangan
III. Ketua Bidang Monitoring Evaluasi dan
Pelaporan
1.
Aspek
Pembinaan Monev dan Pelaporan
Koordinator :
a. Melakukan monitoring dan evaluasi
mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan di
1) 29 Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama maupun
2) di Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
b. Mengontrol kelengkapan semua
Fasilitas Kesehatan dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional seperti Quality Assurance (penjaminan mutu),
sudah/ belum terakreditasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan BPJS dalam JKN
c. Mengontrol kinerja melalui
efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, melalui kecepatan pelayanan,
fasiltias yang mendukung seperti pengadaan sistem informasi, kotak penanganan
keluhan maupun feed back yang
diberikan dari keluhan pasien
d. Melakukan kontrol terhadap Utilization Review untuk mengetahui
kinerja fasiltias kesehatan
e. Menganalisis Utilization Review dan menggali kemungkinan penyebab adanya
kejanggalan yang ditemukan
f. Membantu BPJS dalam kredensialing
Pemberi Pelayanan Kesehatan, pemetaan kebutuhan sumber daya kesehatan
g. Mengelola laporan pelaksanaan
kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan program dari FKTP
kepada Kementerian Kesehatan
h. Pemberian peringatan/ sanksi
hukum kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan memfasilitasi memberi :
Ø Teguran lisan
Ø
Teguran
tertulis
Ø
Peninjauan
Kembali dan
Ø Pemutusan Kontrak
Sumber :
1
PMK
28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2
Perpres
no 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP
milik pemerintah milik pemerintah daerah
3
Permenkes
no 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan
Sependek yang saya mengerti,
Afiati

Komentar
Posting Komentar