AF-TUGAS TIM DINKES DALAM RANGKA JKN



Dear Pembaca,
Seharusnya tulisan ini muncul lebih awal daripada tulisan di bawah ini di blog saya, susunan menjadi terbalik karena ini hanya refresh apa yang sudah di tulis sehingga tulisan awal justru ditulis di akhir dan sebaliknya :) no matter yaa.....
Ini hanya sekedar ilustrasi bagaimana peranan Dinas Kesehatan di era JKN. Tentunya sebagai regulator yang baik, tidak boleh regulator merangkap pelaku/ operastor. Seperti biasa saya hanya dapat menyimpulkan dari sependek yang saya paham. Penghargaan yang tinggi untuk Prof. dr Laksono Trisnantoro, atas semua ide-ide beliau, Barokallah.......
Mari kita baca bersama mohon masukan dan saran atas kurangnya pemahaman saya

TUGAS TIM DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PEMANFAATAN
DANA BLUD YANG BERASAL DARI DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

KERANGKA ACUAN REGULATOR DAN PENGAWAS MELIPUTI :
1.    Aspek Filosofi dan Sosialogis
Bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan dalam mengkonsumsi kesehatan, ketidaknyamanan yang diberikan baik oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun oleh insured (BPJS)

2.    Aspek Konsep Universal
Sesuai komitmen ketetapan WHO untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Tegal yaitu melalui pengawasan  dan monitoring evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam setiap bulannya.

3.    Aspek Hukum
a)    Menetapkan kebijakan-kebijakan pelaksanaan kegiatan 
b)   Memberikan perijinan kepada praktik dari Pemberi  Pelayanan Kesehatan, perijinan kelayakan semuan fasilitas kesehatan (termasuk Rumah Sakit), mengontrol perijinan dan memberikan pelayanan masalah perijinan


TUGAS MASING-MASING JABATAN :
Kepala Dinas :
Bertanggung  jawab dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Tegal
Ketua Tim :
1      Mengorganisasi masing-masing tugas dan wewenang masing-masing Bidang
2      Memantau jalannya kegiatan, monitoring evaluasi , pelaporan, keluhan dan advokasi kegiatan
Sekretaris :
1      Sebagai penghubung antar program dalam intern Dinas Kesehatan sehubungan dengan pelaksanaan setiap kegiatan
2      Sebagai penghubung antar sektor antara Dinas Kesehatan dengan Dinas lain sehubungan dengan pelaksanaan setiap kegiatan
3      Mengarsipkan setiap kegiatan, pelaporan dan dokumentasi kegiatan
4      Bertanggung jawab mensosialisasikan hasil kegiatan kepada FKTP, RS, maupun BPJS
Ketua Bidang :
1        Merencanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi
2        Bertanggung jawab dengan tugas bidangnya masing-masing
3        Memantau (monitoring) dan mengevaluasi  di semua Fasilitas Kesehatan, maupun pemberi pelayanan kesehatan baik dengan bekerja sama dengan BPJS maupun melalui supervisis kegiatan
4        Melakukan pendampingan kepada FKTP, Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun Fasilitas Kesehatan untuk pelaksanaan BLUD yang berkaitan dengan kegiatan bidang masing-masing

I     Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi
Aspek Kepesertaan :
Koordinator :
              
a.    Membantu integrasi Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional
b.    Mengkoordinasikan variabel-variabel kepesertaan yang diprioritaskan dalam Jamkesda
c.    Mengkoordinasikan dengan lintas sektor mengenai kepesertaan tambahan dalam rangka penambahan kepesertaan Jamkesda Provinsi
d.    Mengkoordinasikan dan mendata dari 29 Puskesmas tambahan peserta yang akan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui Jamkesda
e.    Memberi  sosialisasi  kepada fasilitas kesehatan dan Pemberi Pelayanan Kesehatan mengenai perubahan premi, tambahan persyaratan, dsb

Aspek Advokasi dan Sosialisasi
Koordinator :
a)    Meminta kerja sama Pemerintah Daerah untuk memberi bantuan biaya untuk beberapa kebutuhan baik program maupun kebutuhan yang belum terdanai
b)   Meminta dukungan support kegiatan maupun kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk program yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional seperti pengurangan Angka Kematian Ibu, bayi sehingga kegiatan dapat terintegrasi lintas program dan lintas sektor
c)    Meminta Pemerintah Daerah untuk membantu sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional, melalui pertemuan-pertemuan stake holder pada masing-maing jenjang wilayah
d)   Mensupport kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional melalui berbagai program dan kegiatan

II.   Ketua Bidang Penanganan dan Keluhan
Aspek Administrasi dan Keluhan meliputi :
A.  Aspek Pembiayaan
Koordinator :

1)      Monitoring dan evaluasi mengenai keuangan selama pemberian dana dari Jaminan Kesehatan Nasional melalui pengecekan pembukuan
2)      Mengecek pembukuan pencapaian target dan realisasi kegiatan

B.   Aspek Pengorganisasian dan Manajemen
Koordinator : 

1)      Mengorganisasi lintas program Dinas Kesehatan dalam membahas materi Jaminan Kesehatan Nasional dan perkembangan peraturan, kebutuhan obat-obatan, saran prasarana maupun sumber daya tenaga
2)      Mengorganisasi  FKTP dalam melakukan kerja sama dengan BPJS
3)      Mengkoordinasi FKTP dalam membuat perumusan Peraturan  Bupati mengenai kebijakan seperti penetapan Jasa Pelayanan, macam pelayanan yang diberikan, dsb

C.   Aspek Pelayananan dan Penanganan Keluhan
Koordinator :

1)      Memfasilitasi keluhan disampaikan Pemberi Pelayanan Kesehatan kepada Insurer (BPJS)
2)      Memfasilitasi keluhan yang disampaikan Fasilitas Kesehatan kepada Insurer (BPJS), seperti permintaan blanko klaim non kapitasi, sosialisasi materi PKS, membantu distribusi dari lembaga independen BPJS kepada FKTP, dsb
3)      Memfasilitasi keluhan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan
4)      Memfasilitasi keluhan masyarakat yang disampiakan secara tidak langsung kepada BPJS
5)      Membantu memfollow up keluhan sesuai kewenangan
III.   Ketua Bidang Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
1.    Aspek Pembinaan Monev dan Pelaporan
Koordinator :   
           
a.    Melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan di
1)   29 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun
2)   di Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
b.    Mengontrol kelengkapan semua Fasilitas Kesehatan dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional seperti Quality Assurance (penjaminan mutu), sudah/ belum terakreditasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan BPJS dalam JKN
c.    Mengontrol kinerja melalui efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, melalui kecepatan pelayanan, fasiltias yang mendukung seperti pengadaan sistem informasi, kotak penanganan keluhan maupun feed back yang diberikan dari keluhan pasien
d.    Melakukan kontrol terhadap Utilization Review untuk mengetahui kinerja fasiltias kesehatan
e.    Menganalisis Utilization Review dan menggali kemungkinan penyebab adanya kejanggalan yang ditemukan
f.     Membantu BPJS dalam kredensialing Pemberi Pelayanan Kesehatan, pemetaan kebutuhan sumber daya kesehatan
g.    Mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan program dari FKTP kepada Kementerian Kesehatan
h.    Pemberian peringatan/ sanksi hukum kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan memfasilitasi memberi :
Ø  Teguran lisan
Ø  Teguran tertulis
Ø  Peninjauan Kembali dan
Ø  Pemutusan Kontrak

Sumber :
1      PMK 28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2      Perpres no 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah milik pemerintah daerah
3      Permenkes no 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan 

Sependek yang saya mengerti,
Afiati

Komentar

Postingan Populer