PENYAKIT SESUAI KEWENANGAN PPK PRIMER
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO5 TAHUN 2014
TENTANG PANDUAN KLINIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN PRIMER
PANDUAN PRAKIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN PRIMER
· Terwujudnya
kondisi kesehatan masyarakat yang baik adalah tugas dan tanggung jawab dari Negara
sebagai bentuk amanah konstitusi yaitu UUD 1945.
sebagai bentuk amanah konstitusi yaitu UUD 1945.
· Negara
wajib melaksanakan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
· Mutu
pelayanan kesehatan ditentukan oleh faskes serta SDM yang berkualitas
· SDM
berkualitas diproduksi oleh peran organisasi profesi tenaga kerja yaitu dengan
menjaga
kompetetnsi anggotanya.
kompetetnsi anggotanya.
· KODEKI
Kode Etik Kedokteran Indonesia (sttandar minimal dokter)
· SPK
(Standar Pelayanan Kedokteran) harus dikuasai di lokasi pelayanan, terdiri atas
PNPK dan SPO.
PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) dan SPO (Standar Prosedur Operasional). SPK
Mengacu pada SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia)
PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) dan SPO (Standar Prosedur Operasional). SPK
Mengacu pada SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia)
· Dalam
Menjamin mutu pelayanan dokter wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
Tingkat kemampuan dokter
dalam pengelolaan penyakit di dalam SKDI :
1. Tingkat
Kemampuan I
Mampu mengenali dan menjelaskan
gambaran klinik penyakit
Mengetahui cara yang paling tepat
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Menentukan rujukan yang tepat bagi
pasien
Mampu menindaklanjuti setelah
kembali dari rujukan
2. Tingkat
Kemampuan 2
Mampu menentukan diagnosis klinik
Menentukan rujukan yang tepat bagi penanganan
pasien selanjutnya
Mampu menindaklanjuti setelah
kembali dari rujukan
3. Tingkat
Kemampuan 3
Mendiagnosis
Penatalaksanaan awal
Merujuk
a) Kemampuan
3A : Bukan gawat darurat
Mampu
membuat diagnosis klinik
Memberikan
terapi pendahuluan pada keadaan bukan gawat darurat
Menentukan
rujukan yang paling tepat
Menindaklanjuti
setelah kembali dari rujukan
b) Kemampuan
3B : Gawat Darurat
Membuat
diagnosis klinik
Memberikan
terapi pendahuluan pada gawat darurat menyelamatkan nyawa serta mencegah
keparahan/ kecacatan
keparahan/ kecacatan
Mampu
menentukan rujukan yang paling tepat
Menindaklanjuti
sesudah kembali rujukan
4. Tingkat
Kemampuan 4 : Penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, Mampu membuat diagnosis klinik
dan penatalaksanaan mandiri dan tuntas
dan penatalaksanaan mandiri dan tuntas
a) Kemampuan
4a : Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
b) Kemampuan
4b : Profisiensi (kemhiran) setelah lulus intersip dan atau Pendidikan
Kedokteran
Berkelanjutan (PKB)
Berkelanjutan (PKB)
Dalam
SKDI th 2012, dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit wajib tahu
Terdapat
275 keterampilan klinik yang wajib dikuasai
Selain
144 jenis tadi, juga harus tahu 261 yang harus dikuasai untuk merujuk
Beberapa factor penyebab masih adanya
pasien yang seharusnya tidak perlu dirujuk: Kompetensi dokter,
pembiayaan, dan sarana prasarana yang belum mendukung. Sebagian besar kasus
masuk kriteria 4a (Riskesdas 2007 dan 2010).
Rujukan terjadi pada kondisi :
Pada
pasien komplikasi,
Tingkat
keparahan (severity of illness) 3 ke atas
Adanya
penyakit kronis lain yang sulit
Daya
tahan pasien menurun,
Butuh
penanganan lebih lanjut
PPK (Panduan Praktik Klinik)
Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia No11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter
Indonesia meliputi pedoman pelaksanaan penyakit di pelayanan prmer, termasuk
kriteria tingkat kemampuan 4a, 3B dan 3A terpilih.Katarak yang merupaqka
tingkat 2 masuk kategori pelayanan primer karena prevalensnya yang banyak.
Pemilihan kriteria pada PPK berdasarkan
kriteria :
1. Penyakit
yang prevalensinya cukup tinggi
2. Penyakit
dengan risiko tinggi
3. Penyakit
yang membutuhkan pembiayaan tinggi
STRUKTUR PENULISAN PANDUAN PRAKTIK KLINIS
SISTEMATIKA PPK
A. JUDUL PENYAKIT (SDKI 2012)
Kode penyakit menggunakan ketentuan :
1) ICPC 2 (International Clasification of Primary Care
Khusus pelayanan primer; alas an kedatangan,
diagnosis,
penatalaksanaan
2) ICD 10 (International Clasification of Diseases)
Kodifikasi untuk RS, bentuk nomenklatur
berdasarkan system tubuh,
etiologi, dll
Tingkat kompetensi berdasarkan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No11 th2012 tentang
Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
B. MASALAH KESEHATAN
Pengertian
dan prevalensi
C. HASIL ANAMNESIS (SUBJECTIVE)
Keluhan
utama atau penyerta oleh pasien/ keluarga. Penelusuran meliputi factor risiko,
riwayat keluarga,
riwayat social, dan riwayat alergi,
riwayat social, dan riwayat alergi,
D. HASIL PEMERIKSAAN FISIK DAN PEMERIKSAAN PENUNJANG SEDERHANA
Berupa
pemeriksaan fisik dan penunjang (pathognomosis)
E. PENEGAKAN DIAGNOSIS (ASSESSMENT)
Dagnosis
ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik. Beberapa penyakit
membutuhkan
pemeriksaan penunjang, memuat klasifikasi penyakit, diagnosis banding, dan komplikasi penyakit.
pemeriksaan penunjang, memuat klasifikasi penyakit, diagnosis banding, dan komplikasi penyakit.
F. RENCANA PENATALAKSANAAN KOMPREHENSIF (PLAN)
Penatalaksanaan
berorientasi pasien (patient centered) terbagi atas non farmakologi dan
farmakologi.
Berisi edukasi dan konseling terhadap pasien dan keluarga (family focus), komunitas lainnya community
oriented serta kriteria rujukan.
Berisi edukasi dan konseling terhadap pasien dan keluarga (family focus), komunitas lainnya community
oriented serta kriteria rujukan.
Kriteria RUJUKAN :
TACC (Time Age Complication
Comorbidity) :
Time :
perjalanan penyakit digolongkan pada
kondisi kronis melewati Golden Time Standart
Age
: Usia pasien kategori yang dikawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta
kondisi penyakit lebih berat
Complikation
: complikasi yang ada memperberat kondisi
pasien
Comorbidity
: gejala penyakit lain memperberat kondisi
pasien
G. SARANA PRASARANA
Komponen
fasilitas pendukung spesifik dan sarpras
H. PROGNOSIS
Kategori :
1. Ad vitam : pengaruh penyakit terhadap
proses kehidupan
2. Ad functionam : pengaruh
penyakit terhadap fungsi organ atau
fungsi Manusia dalam melakukan
tugasnya
tugasnya
3. Ad Sanationam : penyakit
dapat sembuh total dan dapat kemabali
kerja
Penggolongan :
1. Sanam : sembuh
2. Bonam : baik
3. Malam : buruk/
jelek
4. Dubia :
tidak
tentu/ ragu-ragu
Dubia ad
sanam : tidak
tentu/ ragu-ragu, cenderung sembuh/ baik
Dubia ad
malam : tidak
tentu/ ragu-ragu. Cenderung parah/buruk
Komentar
Posting Komentar