AF-KERANGKA ACUAN MONEV JKN
Tegal, 10 Agustus 2015
Dear pembaca yang budiman, berjumpa lagi dengan saya dengan materi masih seputar Pembiayaan, Jaminan dan Asuransi Kesehatan. Kali ini diskusi kita tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) JKN. Uraian ini bukan panduan, saya yakin pembaca lebih menguasai dan lebih bagus menulis daripada tulisan saya. Ini hanya sekedar share apa yang sudah saya catat dan simpulkan dari web Pembiayaan Kesehatan, pendapat para pakar pembiayaan, asuransi maupun pakar hukum.
Mari kita simak bersama, jangan tegang yaa....santai saja... 1....2....3... Yess....!!!
MONITORING EVALUASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL
PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT
PERTAMA
DINAS KESEHATAN K*************
TAHUN 2015
Oleh :
TIM MONITORING EVALUASI JKN
DINAS KESEHATAN K**************************
Jalan ****************************************************************
A.
KERANGKA ACUAN
Jaminan Kesehatan
Nasional dengan dasar hukum UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun UU No.24 Tahun
2011 tentang BPJS, memicu banyak peluang untuk mendapatkan keuntungan dari
berbagai pihak di dalamnya (fraud). Dalam
“Black’s Law Dictionary” menyebutkan fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang
dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh
keuntungan sendiri yang melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek
normal. Fraud bisa berawal dari Error (khilaf), Waste (tidak bermanfaat), dan
Abuse (sarana pelayanan kesehatan tidak mengikuti standar pelayanan
kedokteran yang mengakibatkan adanya biaya yang tidak diperlukan).
Penyebab fraud
dijelaskan secara ringkas melalui ungkapan fraud by need, by greed and by
opportunity (kecurangan karena kebutuhan, karena serakah dan karena ada
peluang), pura-pura tidak tahu yang terus menerus (extended pretended ignorance). Masalah fraud dapat menambah pengeluaran kesehatan baik BPJS maupun
pemerintah (saat ini data fraud resmi yang ditemukan BPJS di bawah 1%),
meskipun demikian potensi fraud masih besar dalam pelayanan kesehatan.
Dalam perjalanannya fraud menghambat
pencapaian clinic governance, pemborosan dana, dan mengancam penurunan mutu
serta keselamatan pasien. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi mengenai fraud serta dilakukan pencegahan pada
pelayanan kesehatan, diantaranya melalui pengawasan. Pengawasan pada kegiatan
yang memiliki peluang fraud cukup tinggi pada masing-masing aspek fungsi
manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahkan
pengawasan pelaksanaan JKN itu sendiri.
Dasar
pengendalian fraud diundangkan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.36 tahun 2015. Pasal 7 (tujuh) menyebutkan
bahwa "Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem
Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten
Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama
dengan BPJS, harus membangun sistem pencegahan Kecurangan JKN".
Dinas
Kesehatan sebagai regulator system pencegahan kecurangan JKN melakukan
pencegahan fraud yaitu dengan 1) penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan
kecurangan JKN; 2) pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada
kendali mutu (dimensi keselamatan yaitu manajemen risiko) dan kendali biaya
(dimensi efisiensi yaitu utilization
review); dan 3) pengembangan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai
bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik. Tool JKN
ini dibuat sebagai salah satu upaya pencegahan kecurangan JKN di FKTP.
B.
ASPEK HUKUM
Fraud belum Aspek Hukum yang
tepat, namun demikian beberapa pendapat hukum menyebutkan hal-hal mengenai
farud dari Aspek Hukum adalah sebagai berikut :
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
c.
Kitab
Undang-Unang Hukum Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)
Di Indonesia ada 3 jenis sanksi
hokum antara lain : 1) Sanksi hukuman Pidana 2) Sanksi hukuman Perdata 3)
Sanksi Administrasi/ administratif
1.
Sanksi
Pidana menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain :
a.
Hukuman
Pokok (4): Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda
b.
Hukuman
Tambahan (3) : Pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang
tertentu, Pengumuman keputusan Hakim
2.
Saksi
Perdata :
a.
Keputusan
untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
b.
Hilangnya
suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
3.
Sanksi
Administratif
:
a.
Denda
b.
Pembekuan
hingga pencabutan sertifikat dan/ atau ijin
c.
Penghentian
sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
d.
Tindakan
administratif
Aspek Hukum Fraud berdasarkan KUHP dan KUH Perdata
1.
Perspektif Hukum Pidana Terhadap
Fraud di Dalam JKN
Pasal 1 ayat (1)
KUHP, salah satu unsure esensial dari suatu perbuatan (delik) pidana adalah
sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid)
dinyatakan dengan tegas atau tidak dalam suatu pasal UU pidana , karena setiap
perbuatan baru dapat dihukum apabila perbuatan tersebut mempunyai sifatmelawan
hukum (nullum delictum nulla poena siene
lege poenali).
Hukum pidana mengatur
suatu perbuatan disebut kejahatan (rechdellicten)
karena bersifat kejahatan. Dengan delik aduan atau delik biasa, berdasar
definisi mala in se, maka pelaku
fraud dapat disebut melakukan perbuatan pidana.
a.
Fraud Tindak Pidana Penipuan
dalam Pelayanan Kesehatan
Diatur dalam pasal 378 s.d. 394
KUHP.
Pasal 378 KUHP, penipuan berarti
perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum.
Delik
Penipuan meliputi :
1)
Subyektif
delik : kesengajaan penipu untuk menipu orang lain “dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”
2)
Obyektif
delik :
a)
Barang
siapa
b)
Unsur
menggerakkan orang lain agar orang tersebut menyerahkan suatu benda/ memberi
hutang/ menghapuskan piutang
c)
Menggerakkan
orang lain dengan memakai nama palsu/ martabat atau sifat palsu/ tipu muslihat/
rangkaian kebohongan
Point c) menentukan suatau
penipuan, diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.601 K/Pid/1990 tanggal
26 Juli 1990 “Unsur pokok delik aduan penipuan (Pasal 378 KUHP) adalah terletak
pada cara / upaya yang telah digunakan untuk menggerakkan orang lain agar
menyerahkan suatu barang”.
Penipuan
Ringan dan Berat
(Pasal 379 jo Pasal 379a)
Pasal 379 KUHP :
Perbuatan yang dirumuskan ; jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga dari barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 25,- diancam
sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 250,-.
Pasal 379a KUHP,
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian/ kebiasaan untuk membeli
barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnay memastikan
penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain
diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 381 KUHP menyebutkan
: “Barang siapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung
asuransi tentang hal ihwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia
menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau
tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan
hal ihwal yang sebenar-benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun
empat bulan”.
Pasal 382 KUHP
menyebutkan : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang
surat bodemerij yang sah, menimbulkan
kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya
kebakaran, atau mengharamkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan dan
membikin tak dapat dipakai kapal yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya
telah diterima uang pertanggungan diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Fraud dianggap tindak
pidana penipuan dengan adanya sebuah tindakan misrepresentasi fakta penting
yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan
akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan, missal upcoding.
b.
Fraud Tindak Pidana Pemalsuan
dalam Pelayanan Kesehatan
Pasal 263 KUHP, dalam
hal fraud, tindak pidana pemalsuan adalah perbuatan ikutan yang didahului oleh perbuatan
pidana penipuan, sebagai perbuatan pelengkap.
Dua unsur perbuatan pidana
pemalsuan :
1)
Membuat
surat palsu (keterangan tertulis)
2)
Memalsukan
surat
Contoh :
1)
Dapat
menerbitkan suatu hak (daftar tagihan RS (invoice)
mengenai suatu jenis perawatan medis yang sebenarnya tidak pernah dilakukan)
2)
Dapat
menerbitkan suatu perjanjian (misal perjanjian suransi)
3)
Dapat
menerbitkan suatu pembebasan utang (missal : kuitansi)
4)
Surat
yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan atau
peristiwa (misal surat keterangan dokter)
Contoh perbuatan adalah tindakan upcoding dan cloning, undertreatment,
memalsu dokumnen lain disebut pemalsuan karena dokumen pernyataan
palsu. Di dalam Pasal 263 jo Pasal 264 jo Pasal 266 KUHP disebutkan bahwa :
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat serta menyuruh orang
lain mempergunakannya dan menimbulkan kerugian, maka diancam dengan pidana
penjara paling
lama 8 tahun”.
2.
Persepektif Hukum Perdata
terhadap Fraud di Dalam JKN
JKN
sebagai suatu bentuk perjanjian (program asuransi sosial) sebagaimana terdapat
dalam UU No2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mendefinisikan asuransi
sebagai bentuk perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pasal 246 Kitab UU Hukum
Dagang (KUHD) mendefinisikan asuransi sebagai bentuk perjanjian (Kepesertaan
SJSN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan merupakan perjanjian yang diatur
pula oleh ketentuan hukum yang terdapat di dalam Buku III BW (KUHP).
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum orang yang satu dengan orang lainnya sebagai
anggota masyarakat dan menitikberatkan kepentingan perorangan yang bersifat
pribadi.
Suatu
kasus perdata baru timbul bila pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan.
Karena formil merupakan hal yang sangat dominan dalam kasus perdata, pada
umumnya lahir dari masalah-masalah yang bersumber pada perikatan, pengertian
perikatan lebih luas pada perjanjian, karena perikatan dapat timbul karena
perjanjian atau karena UU.
Unsur
penipuan (bedrog, fraud, misreprentation)
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1328 KUH Perdata harus mengandung unsure
substansial (didukung oleh fakta-fakta dan bukti tertulis).
Suatu
penipuan kontrak dibagi menjadi
:
a.
Penipuan
disengaja (intentional misreprenstation)
b.
Penipuan
karena kelalaian (negligent
misrepresentation)
c.
Penipuan
tanpa kesalahan (innocent misrepresentation)
disebut kesilapan/ dwaling, mistake
d.
Penipuan
dengan jalan merahasiakan (concealment)
e.
Penipuan
dengan jalan terbuka informasi (nondisclosure)
Semua jenis penipuan tersebut
dapat membatalkan suatu kontrak dengan alas an tidak sempurnanya unsure
kesepakatan kehendak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Suatu penipuan dalam kontrak
dapat membatalkan kontrak dengan syarat :
a.
Penipuan
harus mengenai fakta
b.
Penipuan
harus terhadap fakta substansial
c.
Pihak
yang dirugikan berpegang pada fakta yang ditipu tersebut
d.
Penipuan
termasuk nondisclosure
e.
Penipuan
termasuk juga kebenaran sebagian (half
truth)
f.
Penipuan
termasuk dalam bentuk tindakan (positive
action)
Perikatan yang Lahir dari
Perjanjian
Perikatan
menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dimana 1 orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1320 KUH Perdata
menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : Sepakat
mereka yang mengikatkan diri, 2) Keseiapan untuk membuat suatu perikatan 3)
Suatu hal tertentu 4) suatu kausa yang halal
Jika 4
hal tersebut terpenuhi Pasal 1338 KUH Perdata menetapkan :
a.
Perjanjian
berlaku sebagai UU bagi para pembuatanya
b.
Perjanjian
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau
karena alas an-alasan yang UU dinyatakan cukup untuk itu
c.
Perjanjian-perjanjian
harus dilaksanakan dengan iktikad baik
Perikatan
yang Lahir karena UU :
ü Perikatan karena UU
ü Perikatan bukan karena
perjanjian, dapat terjadi antar lain karena perbuatan melanggar hukum,
sebagaiaman Pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang
merugikan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
ü Gugatan harus dinyatakan dalam
nilai moneter (rupiah)
ü Unsur-unsur Pasal 1365 KUH
Perdata adalah :
v Harus ada perbutaan melanggar
hukum
v Harus ada kerugian yang diderita
(Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUH Perdata)
v Harus ada unsure kesalahan
Sependek yang penulis mengerti,
By : Afiati


Komentar
Posting Komentar