Arsip Kegiatan Seminar Anak
http://chpm.fk.ugm.ac.id/index.php/id/component/content/article/51-id/630-reportase-seminar-child-protection-lingkungan-layak-anak-berbasis-gerakan-integratif
Seminar Child Protection
“Lingkungan Layak Anak Berbasis Gerakan Integratif”
Wisma MM UGM, 8 April 2015
Dokumentasi PKMK: Suasana Seminar “Lingkungan Layak Anak berbasis Gerakan Integratif” di Wisma MM UGM (8/4/2015)
Reporter: Edna Novitasari
Kompas merilis hasil laporan kekerasan anak sepanjang Januari hingga September 2014 mencatat 58% diantaranya dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung atau orang terdekat mereka. Bahkan lingkungan yang dianggap tempat teraman bagi anak-anak, justru menjadi ancaman utama terhadap masa depan mereka seperti kasus yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS). Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kondisi lingkungan sosial masih rawan potensi kekerasan terhadap anak-anak. Melihat urgensi inilah maka pemerintah meluncurkan program Telepon Sahabat Anak (TESA) di nomor 129, sehingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecahan seksual dapat langsung mengadukan diri ke nomor bebas pulsa tersebut namun harus menggunakan telepon kabel. Pembahasan ini mengemuka dalam Seminar Child Protection dengan tema “Lingkungan Layak Anak Berbasis Gerakan Integratif” yang digelar di Wisma MM UGM pada Rabu siang (8/4).
Sementara itu, menurut Ifa Ariyani S.Psi dari Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA) dari perspektif hukum perlindungan anak, masih banyak terjadi pelanggaran hak anak yang terjadi di sekitar masyarakat dan kerap kali tidak disadari. Umumnya masyarakat menilai pelanggaran hak anak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik dan seksual, sedangkan sesungguhnya perilaku orangtua yang cenderung membiarkan atau justru terlalu over-protected terhadap anaknya sudah merupakan pelanggaran hak anak. Kasus lain pelanggaran hak anak yang seringkali mengalami pembiaran yakni dikeluarkannya siswi SMP atau SMA dari sekolah karena ia mengalami kehamilan tidak dikehendaki, dengan alasan norma sosial dan agama. Padahal menurut UU perlindungan anak, hingga usia 18 tahun seseorang masih dikategorikan anak-anak, yang wajib mendapatkan hak pendidikan dan menjadi tanggung jawab orang tua maupun negara. Kemudian, untuk mencegah anak-anak mendapatkan kekerasan seksual, perlu dilakukan sex education sejak dini diantaranya dengan mengenalkan anak pada privasi bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh orang lain selain ayah ibunya, karena menurut catatan kasus pelecehan seksual pada anak sebagian besar justru dilakukan oleh orang yang dikenalnya. Orang tua juga dituntut untuk lebih perhatian terhadap perilaku dan keseharian anak-anaknya, serta terhadap orang yang kerap mendampingi mereka.
Dalam konteks ini, DIY juga memiliki prestasi yang patut diacungi jempol karena menjadi pelopor dan satu-satunya daerah yang memiliki lembaga pemerintah untuk perlindungan anak dan perempuan dengan nama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “Rekso Dyah Utami”. Menurut S. Murwanti, SH dari P2TP2A DIY bahkan lembaga ini sudah ada lebih dulu dibandingkan milik pemerintah pusat yang baru dibentuk pada tahun 2007. Dengan dana APBD DIY, sejak tahun 2004 P2TP2A ini dibentuk dan dijalankan guna upaya pencegahan, pendampingan atau advokasi baik secara hukum, sosial, psikologis, dan spiritual bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Keseriusan pemerintah DIY dalam upaya perlindungan anak juga ditunjukkan Pemerintah Provinsi DIY melalui program Kampung Layak Anak, yang tiap tahunnya menggelontorkan dana sebesar 20 juta rupiah untuk tiap kampung yang ada di DIY. Sehingga Murwanti berharap upaya ini dapat ditiru oleh daerah lain yang notabene pendapatan daerahnya justru lebih besar ketimbang DIY.
Komentar
Posting Komentar