RUJUKAN BERJENJANG (copy right : web PAMJAKI)

JKN: Mengenali Rujukan Berjenjang

Oleh Adhitya Ramadhan
Andri Yudianto (33), karyawan perusahaan penyewaan pesawat berbasis di Jakarta, menuturkan ia diberi tahu bagian personalia perusahaannya agar menyiapkan berkas pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Informasi yang ia terima, jika tak mendaftar, akan dipersulit saat mengurus dokumen identitas, misalnya kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM). Meski akan mendaftar sebagai peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, menurut Andri, perusahaan tempat dia bekerja masih menyediakan jaminan kesehatan melalui asuransi kesehatan komersial "Saya jadi punya tiga asuransi nantinya, yaitu BPJS Kesehatan, asuransi komersial dari perusahaan, dan asuransi komersial pribadi saya," kata ayah dua anak itu. Dengan tak dihapusnya asuransi dari perusahaan, Andri merasa nyaman dan terlindungi dengan baik jika sewaktu-waktu jatuh sakit. la belum sepenuhnya yakin dengan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Berbeda dengan Andri, karyawan di perusahaan pengelolaan gedung, Sari Puji Utami (36), mengaku belum tahu apakah asuransi dan perusahaan tempatnya bekerja masih disediakan atau tidak setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Meski tak tahu pasti nominalnya, selama ini iuran asuransi dart perusahaan lebih besar dibandingikan iuran di BPJS Kesehatan. Manfaat yang diterima juga besar. Karyawan bisa langsung berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis. Adapun di BPJS Kesehatan. karyawan tak bisa langsung berobat ke RS ataupun dokter spesialis, tetapi harus mengikuti alur rujukan berjenjang. "Pelayanan di puskesmas rasanya belum meyakinkan. Belum semuanya buka 24 jam. sistem pengobatan berjenjang ini merepotkan," kata Sari.
Mutu layanan
Kekhawatiran mutu layanan kesehatan yang diterima akan turun setelah menjadi peserta program JKN menjadi pembicaraan hangat di kalangan karyawan perusahaan swasta. Selama ini, mereka amat dimudahkan dengan jaminan kesehatan yang dimiliki perusahaan tempat ia bekerja. Padahal, sebagai peserta JKN, pekerja badan usaha wajib membayar iuran. Besaran iuran program itu bagi pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan badan usaha swasta 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh pekerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan menganut prinsip Sistem rujukan berjenjang. Artinya. pada kondisi bukan darurat. pasien menempuh jalur pengobatan bertahap. Pada tahap awal, pasien berobat ke fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP). Selanjutnya jika tidak bisa menangani penyakit yang diderita pasien, FKTP akan merujuk pasien untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), di dalamnya termasuk layanan spesialis dan subspesialis. Peserta JKN akan terdaftar di FKTP terdekat dari tempat tinggalnya. Setelah tiga bulan pertama terdaftar, peserta boleh berpindah ke FKTP lain. Selama ini, karyawan perusahaan, meski tidak dalam kondisi darurat, umumnya bisa berobat langsung ke rumah sakit atau dokter spesialis. Asuransi yang kerja sama dengan kantor tempat bekerja akan membayarnya. Dengan jadi peserta JKN, ketika tidak dalam kondisi darurat, seseorang, tak terkecuali pekerja badan usaha, tak bisa lagi langsung berobat ke RS kecuali bersedia mengeluarkan sendiri biaya pengobatan. Jika perusahaan masih menyediakan asuransi kesehatan, asuransi itu yang akan membayarnya. Adapun jika jaminan kesehatan dikelola sendiri oleh perusahaan, badan usaha itu yang akan membayarnya. Fasilitas kesehatan tingkat primer adalah puskesmas, klinik pratama. praktik dokter umum, praktik dokter gigi, dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. Karena milik pemerintah, semua puskesmas melayani pasien BPJS Kesehatan. Namun, tak semua praktik dokter klinik pratama dan RS tipe D bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun yang termasuk FKRTL adalah klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus. Semua RS pemerintah melayani pasien JKN. Akan tetapi, belum semua RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada program JKN. FKTP menjadi ujung tombak pelayanan. Fasilitas kesehatan itu dituntut mampu menapis 155 penyakit sehingga rujukan ke FKRTL tak banyak. Apabila FKTP tak bisa menangani penyakit yang diderita pasien, FKTP akan memberi surat rujukan kepada pasien untuk berobat di FKRTL.
Biaya berobat
Pada prinsipnya, biaya berobat peserta JKN, balk di FKTP maupun FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ditanggung BPJS Kesehatan sesuai kelas kepesertaannya. Adapun pasien yang belum menjadi peserta JKN harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat, diklaim kepada asuransi komersial jika memiliki polls asuransi komersial, atau dibayar perusahaan tempat bekerja. Nantinya, tak ada lagi penduduk Indonesia yang tidak menjadi peserta program JKN. Kepesertaan pada program jaminan kesehatan itu wajib. Bagi masyarakat yang ingin mendapat manfaat layanan tambahan, misalnya kenyamanan saat berobat. tersedia skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial atau perusahaan yang swa-kelola jaminan kesehatannya. Artinya, ada dua pihak yang akan menanggung biaya pengobatan peserta. Sejauh ini, ada hampir 50 perusahaan asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Manfaat medis, sesuai kelas kepesertaan program JKN akan dibayar BPJS Kesehatan. Apabila peserta menghendaki manfaat tambahan di luar itu, maka akan ditanggung asuransi komersial atau perusahaan tempat bekerja. Misalnya, peserta naik kelas perawatan. Peserta JKN bisa berobat di fasilitas kesehatan man pun. Jika berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan penyelenggara itu yang akan menanggung biaya berobat. Apabila berobat di fasilitas yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kita harus menanggung sendiri biaya berobat. Adapun jika punya polls asuransi komersial. maka asuransi yang akan membayarnya sepanjang sesuai manfaat yang dicakup. Ke depan, dengan kepesertaan JKN bersifat wajib. semua warga Indonesia diharapkan terjamin biaya kesehatannya. Dalam sistem jaminan kesehatan itu, asuransi komersial maupun badan usaha masih bisa berperan dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi mereka yang menghendaki manfaat layanan yang lebih bagus.
Sumber: Harian Kompas 31 Desember 2014

Komentar

Postingan Populer