Kapitasi bagi Puskesmas Cegah Penyelewengan Pemakaian Dana

Arsip Media (dari BPJS Kesehatan)
(Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu, 10 Mei 2014)
JAKARTA, KOMPAS – Dana kapitasi bagi puskesmas milik pemerintah daerah yang selama ini diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada pemda, kini diserahkan langsung ke puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hal itu diharapkan meningkatkan mutu layanan kesehatan.
 “Dana kapitasi dibayarkan langsung pada bendahara dana kapitasi di puskesmas,” kata Fachmi. Kapitasi adalah pembayaran pada FKTP sesuai jumlah peserta terdaftar tanpa menghitung jenis dan jumlah layanan kesehatan. Jasa dokter, tenaga kesehatan lain, dan operasional layanan langsung dipakai puskesmas yang belum berbentuk badan layanan umum daerah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda. Perpres itu diikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Dana Kapitasi JKN bagi Jasa Layanan Kesehatan dan Biaya Operasional FKTP Milik Pemda.
Mekanisme itu berbeda dengan sebelumnya, di era PT Askes. Saat itu, klaim yang diajukan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dibayarkan ke kas daerah. Pembagian dana ke puskesmas tergantung dari kebijakan pemda sehingga ada puskesmas yang menerima dana sesuai klaim dan ada yang di bawah nilai klaim.
Menurut Fachmi, mekanisme pembayaran dana kapitasi ke puskesmas adalah kepala puskesmas mengajukan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada kepala dinas kesehatan setempat, mengacu pada jumlah peserta terdaftar di puskesmas. Sesuai Perpres No. 32/2014, jasa layanan kesehatan di puskesmas minimal 60 persen dari dana kapitasi JKN, sisanya dukungan biaya operasional layanan kesehatan.
Mudah Diakses
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, Perpres No. 32/2014 merupakan terobosan hukum agar dana masyarakat kembali dipakai langsung oleh rakyat. Dana kapitasi diatur pemerintah pusat agar mudah diakses puskesmas, tidak dipakai untuk hal lain oleh pemda. “Kepala daerah tidak boleh mengambil satu sen pun dana kapitasi bagi puskesmas,” ujarnya.
Nafsiah berharap, tenaga kesehatan puskesmas lebih termotivasi setelah dana kapitasi diterima langsung oleh puskesmas. Mereka juga harus bekerja dengan jujur, apalagi sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, mengawasi proses pembayaran dan pemakaian dana itu.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede menyampaikan, ada 3 prinsip dalam Perpres No. 32/2014. Pertama, pembayaran langsung ke puskesmas. Kedua, dana kapitasi masuk ke kas daerah meski hanya pencatatannya. Ketiga, puskesmas mengatur sendiri penggunaan dana kapitasinya.
-------------------------------

Komentar

Postingan Populer