Kapitasi bagi Puskesmas Cegah Penyelewengan Pemakaian Dana
Arsip Media (dari BPJS Kesehatan)
(Dikutip dari Harian
Kompas, Sabtu, 10 Mei 2014)
JAKARTA, KOMPAS – Dana
kapitasi bagi puskesmas milik pemerintah daerah yang selama ini diserahkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada pemda, kini diserahkan langsung ke
puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hal itu diharapkan meningkatkan
mutu layanan kesehatan.
“Dana kapitasi dibayarkan langsung pada
bendahara dana kapitasi di puskesmas,” kata Fachmi. Kapitasi adalah pembayaran
pada FKTP sesuai jumlah peserta terdaftar tanpa menghitung jenis dan jumlah
layanan kesehatan. Jasa dokter, tenaga kesehatan lain, dan operasional layanan
langsung dipakai puskesmas yang belum berbentuk badan layanan umum daerah.
Hal itu diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda. Perpres itu diikuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Dana Kapitasi JKN bagi Jasa Layanan
Kesehatan dan Biaya Operasional FKTP Milik Pemda.
Mekanisme itu berbeda
dengan sebelumnya, di era PT Askes. Saat itu, klaim yang diajukan masuk
kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dibayarkan ke kas daerah. Pembagian
dana ke puskesmas tergantung dari kebijakan pemda sehingga ada puskesmas yang
menerima dana sesuai klaim dan ada yang di bawah nilai klaim.
Menurut Fachmi, mekanisme
pembayaran dana kapitasi ke puskesmas adalah kepala puskesmas mengajukan
rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada kepala
dinas kesehatan setempat, mengacu pada jumlah peserta terdaftar di puskesmas.
Sesuai Perpres No. 32/2014, jasa layanan kesehatan di puskesmas minimal 60
persen dari dana kapitasi JKN, sisanya dukungan biaya operasional layanan
kesehatan.
Mudah Diakses
Menteri Kesehatan Nafsiah
Mboi menyatakan, Perpres No. 32/2014 merupakan terobosan hukum agar dana
masyarakat kembali dipakai langsung oleh rakyat. Dana kapitasi diatur
pemerintah pusat agar mudah diakses puskesmas, tidak dipakai untuk hal lain
oleh pemda. “Kepala daerah tidak boleh mengambil satu sen pun dana kapitasi
bagi puskesmas,” ujarnya.
Nafsiah berharap, tenaga
kesehatan puskesmas lebih termotivasi setelah dana kapitasi diterima langsung
oleh puskesmas. Mereka juga harus bekerja dengan jujur, apalagi sejumlah
lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, mengawasi
proses pembayaran dan pemakaian dana itu.
Kepala Pusat Pembiayaan
dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede menyampaikan, ada 3 prinsip dalam
Perpres No. 32/2014. Pertama, pembayaran langsung ke puskesmas. Kedua, dana
kapitasi masuk ke kas daerah meski hanya pencatatannya. Ketiga, puskesmas
mengatur sendiri penggunaan dana kapitasinya.
-------------------------------
Komentar
Posting Komentar