Dasar-Dasar Asuransi

Dasar-dasar Asuransi
Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah sebagaimana tercantum dalam polis asuransi. Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap resiko kematian, bisa ditambah asuransi tambahan (rider) sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.
Asuransi terdiri atas asuransi sosial dan auransi komersial.
Asuransi Sosial :
Bersifat wajib diikuti oleh seluruh (JKN) atau sebagian penduduk (seperti dulu PNS pada Askes), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit) ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta.
Asuransi Komersial :
Asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain karena sifat kepesertaan adalah sukarela, tergantung orang (perusahaan) mau membeli atau tidak, preminya ditetapkan sesuai manfaat yang ditawarkan, dan karenanya baik premi maupun manfaat asuransi bervariasi luas (tidak sama untuk setiap peserta.

Prinsip Asuransi :
Ada beberapa prakondisi yang diperlukan agar konsep asuransi dapat berfungsi, yaitu sebagai berikut :
ü Adanya ketidakpastian akan terjadinya kerugian (uncertainty of loss)
ü Hal yang diasuransikan dapat diukur dalam nilai uang (measurability of loss)
ü Jumlah peserta cukup besar (a large number of insured)
ü Kerugian yang potensial terjadi jumlahnya cukup besar (a significant size of potential loss)
ü Ada cara untuk menanggung resiko secara bersama-sama (an equitable method of sharing the risk)

Metoda Manajemen Resiko
Beberapa metoda manajemen resiko untuk menghadapi kemungkinan suatu kerugian terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
v Menghilangkan resiko dengan cara mencegah penyebabnya
v Mengurangi besarnya resiko dengan melakukan sesuatu untuk mencegah atau mengurangi kerugian apabila kejadian tersebut terjadi
v Menghadapi atau mengasumsikan risiko tersebut apa adanya
v Memindahkan sebagian atau seluruh resiko tersebut kepada pihak lain, misalnya kepada perusahaan asuransi dengan cara membayar premi (transfer resiko)

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa:
Asuransi Jiwa perlu dimiliki dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh resiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.

Bentuk Asuransi Jiwa
Sebelum menentukan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu harus mengenal bentuk asuransi jiwa itu sendiri.
·         Asuransi Jiwa Tradisional (Ada 3)
Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).

1.     Asuransi berjangka (Termlife)

Asuransi berjangka atau asuransi termlife memberikan proteksi jiwa dalam waktu yang terbatas, memiliki nilai premi atau pembayaran per bulan yang rendah dengan nilai pertanggungan yang besar bahkan bisa mencapai milyaran rupiah, namun jika sampai akhir masa kontrak asuransi anda masih dalam keadaan sehat, maka otomatis kontrak berakhir dan tidak ada uang yang akan dikembalikan atau anda terima.
Meski banyak yang mengeluhkan resiko uang tidak kembali, namun jenis asuransi ini bisa anda pertimbangkan karena nilai premi nya yang paling rendah dibanding pilihan asuransi lainnya.

2.     Asuransi seumur hidup (Wholelife)

Asuransi ini kebalikan dari asuransi berjangka, dimana anda bisa mendapat proteksi dalam masa yang lebih lama, dan jaminan uang kembali jika pada akhir masa kontrak anda masih sehat walafiat, namun memiliki nilai premi yang lebih tinggi

3.     Asuransi dwiguna

Asuransi dwiguna atau endowment adalah jenis asuransi yang lebih populer dibanding 2 jenis asuransi tradisional sebelumnya, selain adanya pengembalian premi, anda juga bisa mendapat nilai tunai berkala sebelum masa kontrak berakhir, contohnya pada asuransi pendidikan yang bisa mengeluarkan dana pada saat anak anda masuk sekolah.
Banyaknya keuntungan dan bonus yang bisa anda dapat dari jenis asuransi ini menyebabkan nilai premi nya jauh lebih tinggi dibanding asuransi termlife maupun wholelife atau seumur hidup.

·         Asuransi Jiwa Unit Link
Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.

Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
·         Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
·         Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
·         Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
·         Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


Komentar

Postingan Populer