Dasar-Dasar Asuransi
Dasar-dasar Asuransi
Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan)
ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah sebagaimana tercantum dalam
polis asuransi. Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang
diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap resiko kematian, bisa ditambah
asuransi tambahan (rider) sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi
berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan
Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam polis.
Asuransi terdiri atas asuransi sosial dan
auransi komersial.
Asuransi Sosial :
Bersifat wajib diikuti oleh seluruh (JKN)
atau sebagian penduduk (seperti dulu PNS pada Askes), premi atau iurannya bukan
nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat
asuransi (benefit) ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua
peserta.
Asuransi Komersial :
Asuransi yang dijual oleh perusahaan atau
badan asuransi lain karena sifat kepesertaan adalah sukarela, tergantung orang
(perusahaan) mau membeli atau tidak, preminya ditetapkan sesuai manfaat yang
ditawarkan, dan karenanya baik premi maupun manfaat asuransi bervariasi luas
(tidak sama untuk setiap peserta.
Prinsip Asuransi :
Ada beberapa
prakondisi yang diperlukan agar konsep asuransi dapat berfungsi, yaitu sebagai
berikut :
ü Adanya ketidakpastian akan terjadinya kerugian
(uncertainty of loss)
ü Hal yang diasuransikan dapat diukur dalam
nilai uang (measurability of loss)
ü Jumlah peserta cukup besar (a large number of
insured)
ü Kerugian yang potensial terjadi jumlahnya
cukup besar (a significant size of potential loss)
ü Ada cara untuk menanggung resiko secara
bersama-sama (an equitable method of sharing the risk)
Metoda Manajemen Resiko
Beberapa metoda manajemen resiko untuk
menghadapi kemungkinan suatu kerugian terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
v Menghilangkan resiko dengan cara mencegah penyebabnya
v Mengurangi besarnya resiko dengan melakukan sesuatu untuk
mencegah atau mengurangi kerugian apabila kejadian tersebut terjadi
v Menghadapi atau mengasumsikan risiko tersebut apa adanya
v Memindahkan sebagian atau seluruh resiko tersebut kepada
pihak lain, misalnya kepada perusahaan asuransi dengan cara membayar premi
(transfer resiko)
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa:
Asuransi Jiwa perlu dimiliki dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang
disebabkan oleh resiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk
perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
Bentuk Asuransi Jiwa
Sebelum menentukan asuransi jiwa yang
sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu harus mengenal bentuk asuransi jiwa
itu sendiri.
·
Asuransi Jiwa Tradisional
(Ada 3)
Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris
hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa
asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).
1.
Asuransi
berjangka (Termlife)
Asuransi berjangka atau asuransi
termlife memberikan proteksi jiwa
dalam waktu yang terbatas, memiliki nilai premi atau pembayaran per bulan yang
rendah dengan nilai pertanggungan yang besar bahkan bisa mencapai milyaran
rupiah, namun jika sampai akhir masa kontrak asuransi anda masih dalam keadaan
sehat, maka otomatis kontrak berakhir dan tidak ada uang yang akan dikembalikan
atau anda terima.
Meski banyak yang mengeluhkan resiko uang tidak kembali, namun jenis asuransi ini bisa anda pertimbangkan karena nilai premi nya yang paling rendah dibanding pilihan asuransi lainnya.
Meski banyak yang mengeluhkan resiko uang tidak kembali, namun jenis asuransi ini bisa anda pertimbangkan karena nilai premi nya yang paling rendah dibanding pilihan asuransi lainnya.
2.
Asuransi
seumur hidup (Wholelife)
Asuransi ini kebalikan dari asuransi berjangka, dimana
anda bisa mendapat proteksi dalam masa yang lebih lama, dan jaminan uang
kembali jika pada akhir masa kontrak anda masih sehat walafiat, namun memiliki
nilai premi yang lebih tinggi
3.
Asuransi
dwiguna
Asuransi dwiguna atau endowment adalah jenis asuransi yang lebih
populer dibanding 2 jenis asuransi tradisional sebelumnya, selain adanya
pengembalian premi, anda juga bisa mendapat nilai tunai berkala sebelum masa
kontrak berakhir, contohnya pada asuransi pendidikan yang bisa mengeluarkan
dana pada saat anak anda masuk sekolah.
Banyaknya keuntungan dan bonus yang bisa anda dapat dari jenis asuransi ini menyebabkan nilai premi nya jauh lebih tinggi dibanding asuransi termlife maupun wholelife atau seumur hidup.
Banyaknya keuntungan dan bonus yang bisa anda dapat dari jenis asuransi ini menyebabkan nilai premi nya jauh lebih tinggi dibanding asuransi termlife maupun wholelife atau seumur hidup.
·
Asuransi Jiwa Unit Link
Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi
jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana
setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi
terkandung 4 unsur, yaitu :
·
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
·
Pihak penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
·
Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
·
Kepentingan (interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Komentar
Posting Komentar