ASURANSI TERMLIFE
Beberapa karakteristik Asuransi Jenis Termlife :
Pertama, masa pertanggungan yang
terbatas, yaitu proteksi hanya berlaku selama periode tertentu. Paling pendek 1
thn, sementara paling lama bisa 20 thn. Jangka waktu perlindungan bebas
dipilih, tergantung kebutuhan.
Asuransi yang memberikan
perlindungan seumur hidup, atau sampai 99 tahun, tentunya bukan term – life (melainkan whole life).
Periode pertanggung menjadi
penting. Masa pertanggungan yang terbatas menurunkan harga premi. Makin
panjang, makin mahal preminya. Hal itu yang membuat premi asuransi term – life lebih murah
dibandingkan whole life.
Beberapa orang memandang tidak memerlukan pertanggungan sampai dengan usia 99 thaun, sebab rata – rata angka harapan hidup (life expectancy) di
Indonesia berkisar di usia 65 tahun. Tidak sampai umur 99 tahun sebagian besar
sudah almarhum. Sementara anak yang ditanggung diprediksikan sudah mampu hidup mandiri tidak membutuhkan biaya dari orang tua (desainnya begitu tetapi belum tentu yang terjadi demikian). Memang konsekuensi asuransi dengan
masa pertanggungan selama itu, yaitu premi mejadi lebih
mahal.
Kedua, yang kritikal, term-life
tidak memberikan nilai tunai. Nilai tunai adalah uang yang dikembalikkan ketika
tidak ada klaim. Tanpa nilai tunai, artinya premi hangus. Tidak ada
pengembalian premi di term – life.
Hal ini yang membedakan
term life dengan whole life dan UL yang keduanya memberikan nilai tunai.
Pemilik polis berhak mendapatkan kembali nilai tunai tsb jika tidak ada klaim
atau nilai tunai bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman pembayaran premi.
Hukum ekonomi berlaku, bagi sebuah asuransi, semakin memberikan nilai tunai maka harga premi akan semakin mahal dengan manfaat pertanggungan semakin panjang. Dan sebaliknya, nilai premi pada termlife kecil tetapi premi hangus, tidak ada nilai tunai sedangkan uang pertanggungan yang besar hanya diberikan jika nasabah klaim pada masa pertanggungan berlangsung, jika klaim diluar masa pertanggungan maka tidak dapat keluar uang pertanggungan. Begitulah nilai keadilan berjalan sesuai besaran premi dan manfaat yang didapat.
Ketiga, jumlah premi asuransi termlife bisa sama selama periode tertentu (misal lima tahun) setelah itu naik, atau akan meningkat terus setiap tahun. Misalnya, lima tahun pertama, premi dibayar flat di 2,5 jutaper tahun, kemudian masuk tahun ke enam naik menjadi 3juta flat lagi sampai tahun ke10 dan seterusnya. Sedangkan yang satu lagi premi tahun pertama 1jut, tehun kedua 1,1 juta tahun ketia 1,2 juta dan seterusnya.
Jenis premi yang berubah setiap tahun membebankan premi tahun pertama yang lebih murah dibandingkan premi flat. Sementara jenis premi flat, premi awal lebih besar, tetapi preminya tidak berubah selama periode tertentu (contoh asuransi Unit Link).
Saya memilih premi yang
naik tiap tahun, bukan yang flat. Kenaikkan gaji tiap tahun diharapkan bisa
menetralisir kenaikkan premi yang juga tiap tahun. Jadi, walaupun premi naik,
tapi secara prosentase terhadap gaji, pembayaran premi tidak berubah.
Demikian soal asuransi term
– life. Bisa direnungkan dan dipertimbangkan, sebelum membeli asuransi jiwa.
Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka
:
a. Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama
satu jangka waktu tertentu
yang disebut policy
term (jangka waktu polis).
b. Manfaat polis dapat dibayarkan hanya
apabila : Tertanggung meninggal
dalam jangka waktu
yang ditetapkan; dan Polis
masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c. Jika tertanggung masih hidup sampai
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan
hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang
polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan
perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban
untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d. Perlindungan asuransi
terbaik biasanya
tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk
sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan
pada polis dasarnya tersebut.
Jenis – jenis pertanggungan Asuransi Jiwa Berjangka :
a. Level Term Insurance (asuransi jiwa
berjangka dengan uang pertanggungan tetap) yang memberikan manfaat kematian dalam
jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
b. Decreasing Term Life Insurance (asuransi jiwa
berjangka dengan uang pertanggungan menurun) memberikan manfaat kematian yang
nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan
Asuransi Jiwa Berjangka biasanya dibutuhkan oleh calon Pemegang Polis yang :
· Membutuhkan proteksi sementara
· Memiliki penghasilan kecil namun membutuhkan proteksi
· Tertarik pada proteksi besar dan premi asuransi rendah
Dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar