ASURANSI TERMLIFE

Beberapa karakteristik Asuransi Jenis Termlife :
Pertama, masa pertanggungan yang terbatas, yaitu proteksi hanya berlaku selama periode tertentu. Paling pendek 1 thn, sementara paling lama bisa 20 thn. Jangka waktu perlindungan bebas dipilih, tergantung kebutuhan.
Asuransi yang memberikan perlindungan seumur hidup, atau sampai 99 tahun, tentunya bukan term – life (melainkan whole life).
Periode pertanggung menjadi penting. Masa pertanggungan yang terbatas menurunkan harga premi. Makin panjang, makin mahal preminya. Hal itu yang membuat premi asuransi term – life lebih murah dibandingkan whole life.
Beberapa orang memandang tidak memerlukan pertanggungan sampai dengan usia 99 thaun, sebab rata – rata angka harapan hidup (life expectancy)  di Indonesia berkisar di usia 65 tahun. Tidak sampai umur 99 tahun sebagian besar sudah almarhum. Sementara anak yang ditanggung diprediksikan sudah mampu hidup mandiri tidak membutuhkan biaya dari orang tua (desainnya begitu tetapi belum tentu yang terjadi demikian). Memang konsekuensi asuransi dengan masa pertanggungan selama itu, yaitu premi mejadi lebih mahal.
Kedua, yang kritikal, term-life tidak memberikan nilai tunai. Nilai tunai adalah uang yang dikembalikkan ketika tidak ada klaim. Tanpa nilai tunai, artinya premi hangus. Tidak ada pengembalian premi di term – life.
Hal ini yang membedakan term life dengan whole life dan UL yang keduanya memberikan nilai tunai. Pemilik polis berhak mendapatkan kembali nilai tunai tsb jika tidak ada klaim atau nilai tunai bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman pembayaran premi.
Hukum ekonomi berlaku, bagi sebuah asuransi, semakin memberikan nilai tunai maka harga premi akan semakin mahal dengan manfaat pertanggungan semakin panjang. Dan sebaliknya, nilai premi pada termlife kecil tetapi premi hangus, tidak ada nilai tunai sedangkan uang pertanggungan yang besar hanya diberikan jika nasabah klaim pada masa pertanggungan berlangsung, jika klaim diluar masa pertanggungan maka tidak dapat keluar uang pertanggungan.  Begitulah nilai keadilan berjalan sesuai besaran premi dan manfaat yang didapat.

Ketiga, jumlah premi asuransi termlife bisa sama selama periode tertentu (misal lima tahun) setelah itu naik, atau akan meningkat terus setiap tahun. Misalnya, lima tahun pertama, premi dibayar flat di 2,5 jutaper tahun, kemudian masuk tahun ke enam naik menjadi 3juta flat lagi sampai tahun ke10 dan seterusnya. Sedangkan yang satu lagi premi tahun pertama 1jut, tehun kedua 1,1 juta tahun ketia 1,2 juta dan seterusnya.

Jenis premi yang berubah setiap tahun membebankan premi tahun pertama yang lebih murah dibandingkan premi flat. Sementara jenis premi flat, premi awal lebih besar, tetapi preminya tidak berubah selama periode tertentu (contoh asuransi Unit Link).
Saya memilih premi yang naik tiap tahun, bukan yang flat. Kenaikkan gaji tiap tahun diharapkan bisa menetralisir kenaikkan premi yang juga tiap tahun. Jadi, walaupun premi naik, tapi secara prosentase terhadap gaji, pembayaran premi tidak berubah.

Demikian soal asuransi term – life. Bisa direnungkan dan dipertimbangkan, sebelum membeli asuransi jiwa.

Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka : 
a.     Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu 
      yang disebut policy term (jangka waktu polis).
b.     Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila : Tertanggung meninggal dalam jangka waktu 
     yang ditetapkan; dan Polis masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c.  Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis      tersebut dapat memberikan hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan     asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir   dan perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk      memberikan pertanggungan selanjutnya.
d.   Perlindungan asuransi terbaik biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga      tersedia dalam bentuk sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada polis dasarnya       tersebut.

Jenis – jenis pertanggungan Asuransi Jiwa Berjangka :
a. Level Term Insurance (asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap) yang      memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
b.  Decreasing Term Life Insurance (asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun) memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan

Asuransi Jiwa Berjangka biasanya dibutuhkan oleh calon Pemegang Polis yang : 
·      Membutuhkan proteksi sementara
·        Memiliki penghasilan kecil namun membutuhkan proteksi
·         Tertarik pada proteksi besar dan premi asuransi rendah
Dari berbagai sumber

Komentar

Postingan Populer