JAMKESDA PROVINSI JAWA TENGAH 2014
LAMPIRAN 1 :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 441.91/24/2014/41.91 / 08 /
TANGGAL : 23 Januari 2014
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2014
I.
KEPESERTAAN
A. Pengertian
1.
Peserta
: warga miskin yang tidak memiliki jaminan
2. Dilakukan verifikasi
peserta Jamkesda jika ganda dihapus dari provinsi
B.
Pendataan
1.
Pendataan Jamkesda Provinsi dilaksanakan
oleh Pemda berdasarkan pendataan tahun sebelumnya.
2.
Pelaksana adalah Pemerintah Desa/Kelurahan,
Lembaga Kemasyarakatan, Bidan di Desa, Kader Kesehatan, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Kriteria penetapan oleh Pemda
3.
Hasil pendataan dibuatkan basisdata tingkat
RT.
4.
Rekapitulasi RT dikompilasi tingkat
RW, sampai Desa/Kelurahan.
5.
Hasil di /kelurahan hasil dipublikasikan
di Kantor Ka. Desa/Kelurahan diklarifikasi selama 7 hari, untuk cek
konfirmasi disahkan oleh Kepala Desa/Lurah selanjutnya dikirimkan ke Kabupaten/Kota melalui kecamatan.
C. Penetapan
1.
Penetapan (meliputi Nomor Induk
Kependudukan/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status
perkawinan, agama, pekerjaan, alamat tempat tinggal).
2.Identifikasi data oleh Penyelenggara melalui keputusan Bupati/Walikota.
3.
Masyarakat miskin yang belum terdata dimasukkan
ke basisdata selanjutnya dimasukkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
4.
Penyelenggaran Pemda berkoordinasi
dengan fasilitas kesehatan dan Sekretariat Tim pelaksana Provinsi Jawa Tengah.
5.
Peserta
yang belum memiliki Kartu tetapi sudah masuk ke basisdata segera diterbitkan
Kartu Jamkesda.
6. Bayi dari Peserta Jamkesda dapat menjadi
peserta Jamkesda dengan memasukan dalam basisdata dan memiliki Kartu.
D. Kartu
1.
Kartu Peserta adalah kartu yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Daerah dan Provinsi
2.
Kartu Jamkesda mencantumkan data
peserta,
3.
minimal: a. Nama b. Nomor Induk
Kependudukan c. Tempat dan tanggal lahir d. Jenis kelamin e. Alamat lengkap f.
Cap Jempol Tangan Kanan No. NIK Nama Tempat, Tgl. Lahir, Jenis
Kelamin, Status Perkawinan, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Alamat, (RT/RW), Kelurahan,
Kecamatan, 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
4.
Penerbitan Kartu dipastikan sudah
masuk dalam basis data elektronik.
E. Entry Data
Entry
data calon peserta dilakukan secara online melalui www.jamkesda.sarwoedy.com
dengan menu “Badan Penyelenggara”.
F. Verifikasi
1.
Verifikasi adalah proses untuk
menentukan apakah data akurat dan shahih .
2.
Verifikasi dilakukan pada saat peserta atau keluarganya ke PPK 3 dengan menunjukkan Kartu Jamkesda
Provinsi Jawa Tengah dan Surat Rujukan dari Rumah Sakit (PPK2).
3.
Kartu yang tidak tercantum Cap Jempol
Tangan Kanan harus disertakan Surat Jaminan dari Penyelenggara.
4.
Verifikasi data Provinsi dilakukan
secara online (SIM Jamkesda Provinsi Jawa Tengah) oleh Petugas di PPK3.
5.
Hasil yang akurat/sahih, akan
diterbitkan Surat Keabsahan Peserta dengan pembagian
beban Provinsi 40% dan APBD Daerah 60%. Peserta diharuskan Cap Jempol Tangan
Kanan di form Surat Keabsahan Peserta.
II. PEMBIAYAAN
A. SUMBER DANA
1.
Sumber dana : dana masyarakat miskin non kuota JKN dari APBD Prov dan Daerah
2.
Alokasi ada di Dokumen Penetapan Anggaran (DPA)
B. PENGANGGARAN
1.
Pembiayaan ditanggung bersama antara Provinsi
dan Pemda.
2.
Besaran Provinsi 40% dan Pemda 60%
3.
Pembiayaan terpisah antara pelayanan
kesehatan dan administrasi/operasional Tim Pelaksana Jamkesda Provinsi.
4.
Penganggaran administrasi dan
operasional di Dinas Kesehatan Provinsi .
Anggaran Dinas Kesehatan digunakan
untuk pelayanan kesehatan rujukan di PPK 3 terdiri dari :
-
RSUP. Dr. Kariadi Semarang;
-
RSUP. Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
-
RSUP. Dr. Sardjito Yogyakarta;
-
RSOP. Prof. Dr. Soeharso Surakarta;
-
RSJP Prof. Dr. Soerojo Magelang;
6.
Rumah sakit Provinsi membiayai 40% bersumber
dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2014 berupa belanja bahan logistik, makan
minum pasien dan jasa pelayanan yang telah dialokasikan di masing-masing rumah
sakit, sebagai berikut:
RSUD. Dr. Moewardi Surakarta
RSUD. Prof. Dr. Margono Soekarjo
Purwokerto
RSUD. Tugurejo Semarang
RSUD. Kelet Jepara
RSJD. Dr. Amino Gondohutomo Semarang
RSJD. Surakarta
BKIM. Semarang
BKPM. Semarang
BPKM. Magelang
Komentar
Posting Komentar