BILA INGIN PERAWATAN KELAS LEBIH TINGGI DARI YANG DITANGGUNG


KELAS PERAWATAN YANG LEBIH TINGGI

(1) Peserta dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin dengan biaya aktual
(2) Peserta Peneria Bantuan Iuran tidak diperkenankan  memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya. 



(1) Ruang rawat inap  menjadi hak Peserta penuh (full), maka Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
(2)    BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan Peserta sesuai haknya (preminya)
(3)   Perawatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana maksimal 3 hari.

(4)   Bila lebih dari tiga hari masih penuh maka berdasarkan persetujuan pasien  dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara.

Komentar

Postingan Populer