BILA INGIN PERAWATAN KELAS LEBIH TINGGI DARI YANG DITANGGUNG
KELAS PERAWATAN YANG LEBIH TINGGI
(1) Peserta dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar
sendiri selisih antara biaya yang dijamin dengan biaya aktual
(2) Peserta Peneria Bantuan
Iuran tidak diperkenankan
memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
(1) Ruang rawat
inap menjadi hak Peserta penuh (full), maka Peserta dapat dirawat di kelas perawatan
satu tingkat lebih tinggi.
(2) BPJS Kesehatan membayar
kelas perawatan Peserta sesuai haknya (preminya)
(3) Perawatan satu tingkat
lebih tinggi sebagaimana maksimal 3 hari.
(4) Bila lebih dari tiga hari masih penuh maka berdasarkan persetujuan pasien
dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara.
Komentar
Posting Komentar