SEMINAR & WORKSHOP, "PELUANG & TANTANGAN DAERAH MENYONGSONG KEBIJAKAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL"

Yogyakarta, 7-8 Desember 2012

PEMBICARA
Sesi 1    Keynote Speech : Prof.Dr.Ali Gufron Mukti, M.Sc.PhD
Sesi 2   Penganggaran Daerah dalam Rencana Impelmentasi BPJS Kesehatan                     (DR. H.Moch Ardian NV, M.Si)
           Kesiapan Daerah dalam BPJS Kesehatan : Kasus DKI (Dr Dien                               Ermawati, M.Kes [Ka Dinkes Prov DKI Jakarta])
           Perencanaan BPJS Kesehatan terhadap Peran Daerah di Era BPJS 
                  (drg. Sri Endang Tidarwati, MBA [Ka PT Askes Regional VI])
Sesi 3   Berbagai Isu Jamkesda dalam BPJS Kesehatan 
                  (drg usman Sumantri, M.Sc [Ka PPJK Kemenkes RI)
            Kontribusi dan Peran E-Health dalam Jamkesda
                  (Ir Syaiful Hidayat, e Health PT Telkom Indonesia)
            Pengalaman Implementasi Jamkesda di Daerah : IT dalam Jamkesda                      (drg Pembayun S, M.Kes [Ka Jamkesos DIY])
           Jamkesmas dalam BPJS Kesehatan : Kajian dari berbagai Daerah 
                   (Dr drg Julita Hendrartini, M.Kes, AAK [Pusat KPMAK FK UGM])

Sesi 4   Workshop
           Respon dan usulan Solusi Terhadap Permasalahan Daerah dalam                             Jaminan Kesehatan 
                    (Drs. Sugeng Irianto, M.Kes [Ka Asosiasi Jamkesda])
           Mekanisme Pembayaran dan Rujukan dalam jaminan Kesehatan 
                    (dr Arida Oetami, M.Kes [Dir RS Grhasia, Yogyakarta])
           IT System Support dalam Jaminan Kesehatan 
                    (dr. Guardian Yoki Sanjaya, M.HlthInf (Simkes FK UGM])


LATAR BELAKANG

Pembiayaan masyarakat miskin melalui Jamkesmas selama ini, dengan premi 6.500 belum terserap sepenuhnya (utilisasi belum sepenuhnya) karena belum adanya equity yang merata seperti masyarakat di DTPK dsb, meskipun pada kenyataannya masih banyak warga miskin yang belum mendapat pembiayaan.
Secara keseluruhan, saat ini pembiayaan masyarakat di sektor kesehatan dicapai melalui beberapa kontribusi antara lain Jamkesmas 32,36% sekitar 76.400.000 jiwa, Jamkesda 13,5% sebesar 31.866.892 jiwa (457 Kab/kota yang melaksanakan Jamkesda), dan lain-lain sisanya terpecah kontribusi dari berbagai sumber pembiayaan. Sedangkan yang masih tanpa jaminan sebesar 36,82% atau sekitar 87.055.320. Berdasar persentase tersebut telihat nyata bahwa Jamkesda mempunyai peranan yang cukup signifikan. Yaitu sebesar 13,5% total UHC.

Adapun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan akan tercapai pada tahun 2019 nanti (100%). Pada UHC tahun 2014 premi menjadi 22.201 (3 kali lebih besar dari sekarang) hal ini dimungkinkan akan adanya peningkatan utilisasi pelayanan karena perbaikan pemerataan dimungkinkan termasuk persiapan dana kompensasi untuk masyarakat yang kesulitan untuk mengakses pelayanan kesehatan, meskipun belum dipastikan ada tidaknya dana kompensasi tersebut dan akan digunakan sebagai apa.

Dalam mencapai Helath Coverage yang akan dimulai pada tahun 2014 ada beberapa cakupan rencana aksi yang direncanakan, antara lain 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2) Standar Operating Prosedur termasuk di dalamnya ISO 3)  Sumber Daya Manusia 4) Farmasi 5) Standar Biaya dan Tarif 6) Regulasi, dengan didukung penguatan PHC  (Primary Health Care) Pelayanan Dasar Primer.

Pencapaian UHC erat kaitannya dengan pendataan kepesertaan, selama pemerintah belum bisa memberi data sempurna belum sepenuhnya by name by address, maka masih akan ada masyarakat tidak mampu yang tidak mendapat tanggungan. Pendataan peserta tersebut menjadi hal yang sangat krusial karena sampai sekarang belum ada keselarasan data pusat melalui TMP2K dengan data Daerah. Untuk itu hal inilah yang mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memperjuangkan adanya Jamkesda.

TANTANGAN DAN PELUANG

Hal yang menjadi dilema untuk pelaksanaan Jamkesda adalah belum ada pengaturan di dalam UU BPJS mengenai landasan operasional Jamkesda. Di dalam UU BPJS hanya disebutkan amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat universal coverage sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga tidak ada landasan yuridis mengenai pelaksanaannya.

Ada wacana dari pemerintah untuk memasukkan Jamkesda (10% dari APBD non gaji) masuk ke BPJS (baru wacana karena banyak pertentangan seperti PAD tidak sama dll). Sedangkan uapaya mengalokasikan Jamkesda melalui Program dan kegiatan seperti disampaikan dari Kemendagri sepertinya juga belum dapat seratus persen bisa karena penganggaran di atas 50 juta harus melalui pengadaan sistem Lelang, disamping itu belum ada pijakan hukum yang memayungi.
Hal ini bertentangan dengan UU no 32 tahun 2004 pasal 22 (h) mengenai Otonomi Daerah bahwa Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Jaminan Sosial, dan PP no 38 tahun 2007 tentang Pambagian urusan dan kewenangan urusan kesehatan, pemerintah provinsi dan kab/ kota dapat menyelenggarakan jaminan untuk masyarakatnya.

Pentingnya peranan Jamkesda ini dikuatkan dengan penelitian dari Semeru tahun 2011, bahwa dari 262 Kab/Kota terdapat 245 pemda yang menyelenggarakan sistem Jamkesda. Secara umum Jamkesda di daerah tersebut dapat mengcover 66% masyarkat di luar Jamkesmas (hal ini menunjukkan SKTM tidak dapat dihindari hanya diperbaiki eligibilitasnya secara bertanggung jawab). Dasar hukum rata-rata menggunakan SK Bupati, dengan sistem pengelolaan sebagian besar dikelola Dinas Kesehatan masing-masing daerah sendiri, dengan paket pelayanan hamper sama dengan Jamkesmas (

WORKSHOP
Diskusi Terbagi manjadi 3, dan saya mengikuti Sesi RESPON DAN USULAN SOLUSI TERHADAP PERMASALHAN DAERH DALAM JAMINAN KESEHATAN
Kesimpulan Diskusi =
  1. Daerah mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014
  2. Kepesertaan : Tidak ada pihak yang menjamin bahwa masyarakat miskin & tidak mampu tercover JKN
  3. Daerah minta untuk diberi kewenangan untuk menetapkan sasaran JKN
  4. Meminta pemerintah untuk tidak menganulir UU no 32 tahun 2004 pasal 22 (h) yang mengenai kewenangan pemberian jaminan masyarkat diluar kepesertaan JKN yang masih membutuhkan bantuan pembiayaan
  5. Meminta Kemenkes dan DJSN berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk membuat regulasi (peraturan organic) termasuk NSPK Jamkesda
  6. Mulai tahun 2014,program jamkesda di seluruh Indonesia didorong untuk menyamakan paket layanan mnimal menyamai Jamkesmas agar disetarakan dengan program JKN, termasuk upaya untuk mengatasi masalah portabilitas
  7. Meminta agar Profinisi dan Kab/kota mulai tahun 2014, diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan program Jamkesda sampai tercapainya UHC JKN
  8. Akan diadakan pembahasan Jamkesda seluruh Indonesia pada tahun depan

Selengkapnya dapat diunduh di www.kpmak.ugm.org
Twitter Pusat Kpmak
Fb Pusat KPMAK UGM

Komentar

Postingan Populer