PROSEDUR RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
PROSEDUR RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
RUJUKAN PADA PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang
(2) Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan oleh Faskes pertama Peserta terdaftar.
(3) Dalam keadaan tertentu, berlaku bagi Peserta yang:
a. berada di luar wilayah Faskes tingkat pertama terdaftar; atau
b. dalam keadaan kedaruratan medis.
(4) Peserta dapat memilih Faskes primer selain Faskes terdaftar pertama kali setelah jangka waktu 3 bulan atau lebih.
RUJUKAN PADA PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Jika Peserta memerlukan Rujukan Tingkat Lanjutan atas indikasi medis, Faskes tingkat pertama harus merujuk ke Faskes tingkat lanjutan terdekat "sesuai dengan Sistem Rujukan"
(2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya diberikan atas rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
(3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya diberikan atas rujukan pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
(4) Ketentuan di atas dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.
PELAYANAN KESEHATAN LAIN
(1) Dalam Pelayanan kesehatan lain yang sudah ditanggung pemerintah (ditetapkan oleh Menteri) tidak menjadi tanggungan BPJS
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi :
a. administrasi pelayanan;
b. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c. tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f. rehabilitasi medis;
g. pelayanan darah;
h. pelayanan kedokteran forensik klinik;
i. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
j. perawatan inap non intensif; dan
k. perawatan inap di ruang intensif.
(2) Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
(3) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis termasuk pelayanan kedaruratan.
(4) Jenis pelayanan kedokteran forensik klinik meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik.
(5) Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Faskes terbatas hanya bagi Peserta meninggal dunia pasca rawat inap faskes yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati.
Komentar
Posting Komentar