PELAYANAN SKRINING KESEHATAN


PELAYANAN SKRINING KESEHATAN


(1)   Skrining diberikan secara perorangan dan selektif.
(2) Pelayanan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:
a.    diabetes mellitus tipe 2;
b.   hipertensi;..(?)
c.    kanker leher rahim;
d.   kanker payudara; dan
e.       penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.  

(3)   Pelayanan skrining dimulai analisis riwayat kesehatan, dilakukan minimal 1 tahun sekali. 

(4)   Jika peserta teridentifikasi mempunyai risiko berdasarkan riwayat kesehatan, dilakukan test diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu (laboratorium, rontgen, MRI, dsb) sesuai indikasi medis (sesuai penyakitnya)

Komentar

Postingan Populer