PELAYANAN SKRINING KESEHATAN
PELAYANAN SKRINING KESEHATAN
(1) Skrining diberikan secara perorangan dan selektif.
(2) Pelayanan skrining kesehatan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit
tertentu, meliputi:
a. diabetes mellitus tipe
2;
b. hipertensi;..(?)
c. kanker leher rahim;
d. kanker payudara; dan
e.
penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelayanan skrining dimulai analisis riwayat kesehatan, dilakukan minimal 1 tahun
sekali.
(4) Jika peserta
teridentifikasi mempunyai risiko berdasarkan riwayat kesehatan, dilakukan test diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu (laboratorium, rontgen, MRI, dsb) sesuai indikasi medis (sesuai penyakitnya)
Komentar
Posting Komentar