PASIEN BPJS GAWAT DARURAT
PELAYANAN GAWAT DARURAT
(1) Pasien BPJS Kesehatan yang darurat langsung dapat dilayani di setiap RS sesuai dengan
kompetensi (Kab/Provinisi), kewenangan dan sarana prasarana yang ada tanpa melalui rujukan.
(2) Pasien BPJS Kesehatan yang dilayani di RS non BPJS setelah lewat masa kritis dapat dapat dipindahkan ke RS BPJS
PEMBIAYAAN
(3) Pasien darurat yang dilayani di RS non BPJS Kesehatan dibayar dengan
penggantian biaya, yang sebelumnya ditagihkan oleh RS tersebut
(4)
BPJS Kesehatan membayar RS non Kesehatan membayar pelayanan setara dengan tarif yang berlaku
di wilayah tersebut.
(5) RS non BPJS Kesehatan tidak boleh menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Pasien BPJS Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar