PASIEN BPJS GAWAT DARURAT


PELAYANAN GAWAT DARURAT

(1) Pasien BPJS Kesehatan yang darurat langsung dapat dilayani di setiap RS sesuai dengan kompetensi (Kab/Provinisi), kewenangan dan sarana prasarana yang ada tanpa melalui rujukan.

(2)  Pasien BPJS Kesehatan yang dilayani di RS non BPJS setelah lewat masa kritis dapat dapat dipindahkan ke RS BPJS

 PEMBIAYAAN 

(3) Pasien darurat yang dilayani di RS non BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya, yang sebelumnya ditagihkan oleh RS tersebut

(4)   BPJS Kesehatan membayar RS non Kesehatan membayar pelayanan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

(5) RS non BPJS Kesehatan tidak boleh menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Pasien BPJS Kesehatan.



Komentar

Postingan Populer