DANA PBI (MASYARAKAT MISKIN KUOTA) DALAM JKN

DANA PBI dalam JKN


Tegal, 26 Januari 2014

      Dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan mampu memberikan akses kesehatan serta memberi perlindungan pembiayaan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin. JKN telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2014, terutama mengcover masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran : PBI) disamping juga non PBI (pegawai, atau pekerja penerima upah dsb)
Masyarakat miskin yang dibayar pemerintah (PBI : Penerima Bantuan Iuran) untuk menjadi anggota BPJS berjumlah  86.4 juta jiwa. 

     Berikut ini link untuk transparansi anggaran BPJS untuk PBI:
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/01/24/transparansi-anggaran-bpjs-untuk-peserta-pbi-630244.html
Pelaksanaan JKN belum dapat dievaluasi karena masih dalam proses, semoga dapat mengcover pembiayaan dan menambah akses masyarakat miskin ke fasilitas kesehatan seperti tujuan yang tercantum dalam UU.

Komentar

Postingan Populer