PELAYANAN OBAT, ALAT KESEHATAN, DAN BAHP

PELAYANAN OBAT, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI


MANFAAT PELAYANAN OBAT

(1)  Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional/ Pemda, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(2)  Obat dan Alat Kesehatan tersebut meliputi:
a.    alat kontrasepsi dasar;
b.   vaksin untuk imunisasi dasar; dan
c.    obat program pemerintah.


(1)   Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan  medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
(2)   Pelayanan pada item (1) diberikan pada rawat jalan dan/atau rawat inap baik di Faskes tingkat pertama maupun Faskes rujukan tingkat lanjutan.
(3) Pelayanan pada item (1) berpedoman pada daftar dan harga obat, ada pada Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.
(4)  Daftar penetapan harga pada item (1) ditinjau kembali maksimal 2 tahun sekali 


(1)   Pelayanan item (1) pada Faskes rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).
(2)  Jika obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis pada Faskes rujukan tingkat lanjutan tidak ada di Formularium Nasional, dapat digunakan obat lain berdasarkan persetujuan Komite Medik dan kepala/direktur rumah sakit.



(1) BPJS Kesehatan menjamin kebutuhan obat program rujuk balik melalui Apotek atau depo farmasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama 
(2)    Obat item (1) dibayar di luar biaya kapitasi 
(3)   Ketentuan  program rujuk  balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.


 OBAT LAIN-LAIN

(1)   Obat penyakit kronis
Pada masa transisi, faskes dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) di luar paket INA CBG’s sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya 

apabila penyakit belum stabil. Resep tersebut dapat diambil di depo farmasi/ apotek yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

(2)   Obat penyakit kronis diberikan oleh Faskes Tingkat Pertama sebagai Program Rujukan Balik (PRB) dapat diambil melalui apotek/ depo farmasi yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Diberlakukan untuk penyakit-penyakit diabetes militus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, schizofren, sirosis hepatis, sirosis hepatis, stroke, Sindroma Lupus Eritromatosus (SLE).

(3)   Penyakit yang menggunakan obat program pemerintah
Penyakit HIV dan AIDS, Tubercuosa (TB), malaria, kusta dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri, diatur secara tersendiri.

(4)   Pemberian Obat Kemoterapi, Thalassemia dan Hemofilia
(a)  Disamping dilakukan oleh Faskes tingkat III, pemberian obat untuk kemoterapi, thalassemia dan hemophilia juga dilakukan di Faskes Tingkat II dengan mempertimbangkan kemampuan Faskes dan kompetensi sumber daya manusia 

(b) Dalam kondisi tertentu pemberian obat kemoterapi dan thalassemia dapat dilaksanakan di pelayanan rawat jalan



(1)   Selama masa transisi berlaku berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi
  
(2)   Pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBG’s

(3)   Pada pelayanan rawat inap pada hemophilia A dan B, berlaku penambahan pembayaran klaim di luar tarif INA CBG’s yang besarannya sama untuk semua tingkat keparahan kasus serta semua kelas perawatan.

(4)   Besaran penambahan hemophilia sebagaimana dimaksud pada (di atas) sesuai kelas rumah sakit dan regionalisasi tarif, dengan ketentuan sesuai UU.




(1)     Pelayanan Alat Kesehatan sudah termasuk dalam paket (INA-CBG’s).
(2)  Faskes dan jejaringnya wajib menyediakan Alat Kesehatan yang dibutuhkan oleh Peserta sesuai indikasi medis.
(3) Jika terdapat sengketa indikasi medis antara Peserta, Faskes, dan BPJS Kesehatan, diselesaikan oleh dewan pertimbangan klinis yang dibentuk oleh Menteri.



(1)  Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s) ditetapkan oleh menteri dibayar dengan klaim tersendiri 
(2)   Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang  tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada item (2) dapat ditetapkan oleh dewan  pertimbangan klinis bersama BPJS Kesehatan. 

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Komentar

Postingan Populer