PELAYANAN OBAT, ALAT KESEHATAN, DAN BAHP
PELAYANAN OBAT, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
MANFAAT PELAYANAN OBAT
(1) Obat dan Alat Kesehatan
Program Nasional/ Pemda, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(2) Obat dan Alat Kesehatan tersebut meliputi:
a. alat kontrasepsi dasar;
b. vaksin untuk imunisasi
dasar; dan
c. obat program
pemerintah.
(1) Peserta berhak mendapat
pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan
medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
(2) Pelayanan pada item (1) diberikan pada rawat jalan dan/atau rawat inap baik di
Faskes tingkat pertama maupun Faskes rujukan tingkat
lanjutan.
(3) Pelayanan pada item (1) berpedoman pada daftar dan harga
obat, ada pada Formularium Nasional dan
Kompendium Alat Kesehatan.
(4) Daftar penetapan harga pada item (1) ditinjau kembali maksimal 2 tahun
sekali
(1) Pelayanan item (1) pada Faskes rujukan tingkat
lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian
Case Based Groups (INA-CBG’s).
(2) Jika obat yang
dibutuhkan sesuai indikasi medis pada Faskes rujukan tingkat
lanjutan tidak ada di Formularium Nasional, dapat digunakan obat lain
berdasarkan persetujuan Komite Medik dan kepala/direktur rumah sakit.
(1) BPJS Kesehatan menjamin
kebutuhan obat program rujuk balik melalui Apotek atau depo farmasi Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama
(2) Obat item (1) dibayar di luar biaya kapitasi
(3) Ketentuan program rujuk
balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
OBAT LAIN-LAIN
(1)
Obat penyakit kronis
Pada masa transisi, faskes dapat memberikan
tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) di luar
paket INA CBG’s sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya
apabila
penyakit belum stabil. Resep tersebut dapat diambil di depo farmasi/ apotek
yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
(2)
Obat penyakit kronis diberikan oleh
Faskes Tingkat Pertama sebagai Program Rujukan Balik (PRB) dapat diambil melalui
apotek/ depo farmasi yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Diberlakukan untuk penyakit-penyakit diabetes militus,
hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi,
schizofren, sirosis hepatis, sirosis hepatis, stroke, Sindroma Lupus
Eritromatosus (SLE).
(3)
Penyakit yang menggunakan obat program
pemerintah
Penyakit HIV dan AIDS, Tubercuosa (TB), malaria, kusta dan
penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri, diatur secara tersendiri.
(4)
Pemberian Obat Kemoterapi, Thalassemia dan
Hemofilia
(a) Disamping dilakukan oleh Faskes tingkat III,
pemberian obat untuk kemoterapi, thalassemia dan hemophilia juga dilakukan
di Faskes Tingkat II dengan mempertimbangkan kemampuan Faskes dan kompetensi sumber daya manusia
(b) Dalam kondisi tertentu pemberian obat kemoterapi dan thalassemia
dapat dilaksanakan di pelayanan rawat jalan
(1)
Selama masa transisi berlaku berlaku
ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai
dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi
(2)
Pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan
thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia
rawat inap dalam INA CBG’s
(3)
Pada pelayanan rawat inap pada hemophilia A
dan B, berlaku penambahan pembayaran klaim di luar tarif INA CBG’s yang
besarannya sama untuk semua tingkat keparahan kasus serta semua kelas
perawatan.
(4)
Besaran penambahan hemophilia sebagaimana
dimaksud pada (di atas) sesuai kelas rumah sakit dan regionalisasi tarif,
dengan ketentuan sesuai UU.
(1) Pelayanan Alat
Kesehatan sudah termasuk dalam paket (INA-CBG’s).
(2) Faskes dan
jejaringnya wajib menyediakan Alat Kesehatan yang dibutuhkan oleh Peserta
sesuai indikasi medis.
(3) Jika terdapat sengketa indikasi medis antara Peserta, Faskes, dan BPJS
Kesehatan, diselesaikan oleh dewan pertimbangan klinis yang dibentuk oleh
Menteri.
(1) Alat Kesehatan yang
tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s) ditetapkan oleh menteri dibayar
dengan klaim tersendiri
(2) Dalam kondisi khusus
untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang
tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s)
sebagaimana dimaksud pada item (2) dapat ditetapkan oleh dewan pertimbangan klinis bersama BPJS
Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket (INA-CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar