TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kabupaten Tegal bertujuan agar semua
penduduk terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat
yang layak, dalam rangka
a. Memberikan
kemudahan dan akses
pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas
kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b. Mendorong
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem pengelolaan yang
terkendali mutu dan biaya.
c. Terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada prinsip-prinsip:
Prinsip Kegotongroyongan.
Peserta yang mampu membantu peserta yang
kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi,
dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan
SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan
demikian, melalui prinsip gotong-royong jaminan sosial dapat menumbuhkan
keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.
Prinsip Nirlaba
Bukan untuk mencari laba (for profit
oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang
dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya,
akan di manfaatkan sebesar -besarnya untuk kepentingan peserta.
Prinsip Keterbukaan, Kehati-Hatian,
Akuntabilitas, Efisiensi, Dan Efektivitas
Prinsip prinsip manajemen
ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari
iuran peserta dan hasil pengembangannya.
Prinsip Portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan
jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Kepesertaan
Bersifat Wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya
tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta
kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di
sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta
secara mandiri, se hingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
dapat mencakup se luruh rakyat.
Prinsip Dana Amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana
titipan kepada badan-badan
penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana
tersebut untuk kesejahteraan peserta.
Prinsip Hasil
Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Dana amanat dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besar kepentingan peserta.
Sumber : Kemenkes, Buku Panduan Sosialisasi JKN, 2013
Komentar
Posting Komentar