TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP 
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

           Tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Tegal bertujuan agar semua  penduduk terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat  memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, dalam rangka
a.  Memberikan  kemudahan  dan  akses  pelayanan  kesehatan  kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b.  Mendorong  peningkatan  pelayanan  kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
c.  Terselenggaranya   pengelolaan   keuangan   yang   transparan   dan akuntabel. 

Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada prinsip-prinsip:

       Prinsip Kegotongroyongan.
              Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan demikian, melalui prinsip gotong-royong jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.

   Prinsip Nirlaba
          Bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar -besarnya untuk kepentingan peserta.

  Prinsip  Keterbukaan, Kehati-Hatian,  Akuntabilitas, Efisiensi, Dan Efektivitas 
           Prinsip  prinsip manajemen ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
  
  Prinsip Portabilitas
           Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Prinsip Kepesertaan Bersifat Wajib
               Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.  Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, se hingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup se luruh rakyat.

   Prinsip Dana Amanat
          Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan  kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.

        Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
        Dana amanat dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan  untuk sebesar- besar kepentingan peserta.


Sumber : Kemenkes, Buku Panduan Sosialisasi JKN, 2013

Komentar

Postingan Populer