BENTUK KOMPENSASI BPJS KESEHATAN

PEMBERIAN KOMPENSASI


(1)   Jika di suatu daerah belum tersedia Puskesmas/dokter keluarga/ RS/ lainnya belum memenuhi syarat maka BPJS kesehatan wajib memberikan kompensasi.

(2) Penentuan tersebut ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

(3)   Kompensasi diberikan dalam bentuk :
a.    penggantian uang tunai;
b.   pengiriman tenaga kesehatan; dan
c.    penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu (RS dsb)

(4)   Kompensasi penggantian uang tunai diberikan kepada RS non BPJS

(5)   Besaran penggantian disetarakan dengan tarif RS di wilayah terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.

(6) Kompensasi pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan RS dsb dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. 

Komentar

Postingan Populer