BENTUK KOMPENSASI BPJS KESEHATAN
PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Jika di suatu
daerah belum tersedia Puskesmas/dokter keluarga/ RS/ lainnya belum memenuhi syarat maka BPJS kesehatan wajib memberikan kompensasi.
(2) Penentuan tersebut ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas
pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
(3) Kompensasi diberikan dalam bentuk :
a. penggantian uang tunai;
b. pengiriman tenaga
kesehatan; dan
c.
penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu (RS dsb)
(4) Kompensasi penggantian uang tunai diberikan kepada RS non BPJS
(5) Besaran penggantian disetarakan
dengan tarif RS di wilayah terdekat dengan memperhatikan
tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(6) Kompensasi pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan RS dsb dapat bekerja sama
dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi
fasilitas kesehatan.
Komentar
Posting Komentar